BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kurang dari 24 jam, Tim Resmob dari Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi.
Salah satu pengedara sepeda motor di Cimahi itu dianiaya oleh pengendara lainnya hingga menyebabkan kejang-kejang.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono setelah melihat peristiwa tersebut viral di media sosial, pihaknya melakukan penyelidikan mengenai peristiwa tersebut.
Setelah mendapatkan informasi, personil Satreskrim Polres Cimahi langung bergerak ke daerah Cianjur karena pelaku melarikan diri ke daerah tersebut.
Akhirnya Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku yang bernama Wawa Wahyudi di daerah Cianjur.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan akibat tak terima motornya disenggol korban yang bernama Iwan. Meski korban meminta maaf, namun pelaku terus menganiayanya,” kata Kapolres, Kamis (20/4/2023).
Diketahui, perisitiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Raya Sangkuriang, Kota Cimahi pada Rabu lalu. Kejadian sempat terekam video amatir oleh warga. Pelaku pun terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara. (uby)