CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Begini Peluang Profesi Penerjemah bagi Lulusan Program Studi Sastra

Nurrani Rusmana
3 Juni 2023
Begini Peluang Profesi Penerjemah bagi Lulusan Program Studi Sastra

Penerjemah Ahli Madya Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat Devyanti Asmalasari, S.S., M.Pd. (Foto: unpad.ac.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Profesi penerjemah di instansi pemerintahan dapat menjadi salah satu peluang yang bisa diraih oleh lulusan perguruan tinggi, salah satunya lulusan Program Studi Sastra Sunda.

Hal tersebut disampaikan oleh Penerjemah Ahli Madya Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat Devyanti Asmalasari, S.S., M.Pd., saat menyampaikan kuliah umum yang dilaksanakan Program Studi Sastra Sunda Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran di Aula PSBJ FIB Unpad, Jatinangor, Rabu (31/5/2023) lalu.

Dilansir dari unpad.ac.id pada Sabtu (3/6/2023), dalam kuliah umum tersebut, perempuan yang akrab disapa Devy tersebut menyampaikan materi mengenai “Penerjemahan: Prospek Dunia Penerjemahan, Bidang-bidang Penerjemahan, Persiapan Seorang Penerjemah, dan Sikap Penerjemah”.

Baca juga:   Pemerintah Dianggap Gagal, Koalisi Warga Jawa Barat dan PRMB Lakukan Aksi di Gedung Sate

Devy menjelaskan bahwa penerjemahan menjadi salah satu program prioritas dari Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa milik Badan Bahasa sebagai strategi internasionalisasi bahasa Indonesia.

“Ada penerjemahan dari bahasa asing ke bahasa Indonesia, penerjemahan dari bahasa daerah ke bahasa Indonesia dan sebaliknya, penjurubahasaan. Serta peningkatan kompetensi bagi penerjemah,” jelas Devy.

Devy menyampaikan bahwa ada empat jenjang yang tersedia bagi seorang penerjemah. Yakni penerjemah ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Bagi yang ingin menjadi pejabat fungsional penerjemah, akan ada uji kompetensi yang harus dilalui terlebih dahulu.

Baca juga:   Wisuda Unpas Gelombang I 2023/2024, Fakultas Kedokteran Lahirkan Lulusan Pertama

“Uji kompetensi yang diujikan terdiri dari uji kemahiran berbahasa Indonesia, uji kemahiran berbahasa Inggris, beberapa tes, hingga wawancara.” jelas Devy.

Tugas Pokok Seorang Penerjemah

Devy juga menjelaskan, ada beberapa tugas pokok bagi seorang penerjemah antara lain adalah menerjemahkan teks tertulis, penjurubahasaan pada kegiatan diplomasi, penyusunan naskah bahan penerjemahan dokumen-dokumen untuk perjanjian, dan penerjemahan teks sastra.

Lebih lanjut Devy menjelaskan bahwa menjadi seorang penerjemah tidak hanya dituntut menghasilkan terjemahan yang baik dan bekualitas saja. Namun, ada nilai-nilai yang harus dipegang teguh oleh seorang penerjemah. Seperti memperlakukan klien secara profesional dan menjaga informasi yang bersifat rahasia selama tugas penerjemahan.

Baca juga:   FOTO : POJOK STATISTIK UNPAD

Balai Bahasa juga menerima layanan profesional permohonan penerjemahan dari masyarakat atau instansi lain. Pada umumnya permohonan penerjemahan untuk kebutuhan dokumen pribadi bagi mahasiswa yang mau kuliah ke luar negeri.

“Untuk persyaratan dokumen-dokumen beasiswa ke luar negeri itu harus ada kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah, dan transkrip nilai yang harus diterjemahkan dan harus ada legalitas dari lembaga yang memang memiliki kewenangan untuk menerjemahkan,” jelas Devy. (*/ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: prodi studi sastraprofesi penerjemahSastra


Related Posts

OTHER MAPS Hadirkan Sastra Indonesia ke Panggung Global Lewat Terjemahan
PASKREATIF

OTHER MAPS Hadirkan Sastra Indonesia ke Panggung Global Lewat Terjemahan

7 Maret 2026
generate by GeminiAI
HEADLINE

Misteri Leuweung Titipan (Bag.1): Amanat Aki Karma di Tanah Parahyangan

27 Januari 2026
Unpas Bakal jadi Tuan Rumah Penyerahan Hadiah Sastra Rancagé
HEADLINE

Unpas Bakal jadi Tuan Rumah Penyerahan Hadiah Sastra Rancagé

15 Mei 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.