CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

PT Masterindo Jaya Abadi Minta Gubernur Permudah Perizinan

Budi Arif
14 Juni 2023
PT Masterindo Jaya Abadi

PT Masterindo Jaya Abadi Minta Gubernur Permudah Perizinan (Foto: Rif/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – PT Masterindo Jaya Abadi dengan eks karyawan, memasuki babak baru. Perusahaan itu bersedia membayar tunjangan hari raya (THR) bagi 937 pekerja dan eks pekerja.

Namun untuk itu, perusahaan meminta Pemprov Jabar segera memproses izin usaha. Diketahui, persoalan antara PT Materindo Jaya Abadi dengan eks pekerja sempat menuai polemik.

Bahkan Pemprov Jabar turun tangan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar mengeluarkan sanksi administratif.

Akhirnya, persoalan sanksi administratif terhadap PT Masterindo Jaya Abadi ini berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Akibatnya, perpanjangan izin usaha tertahan.

Legal Officer PT Masterindo Jaya Abadi Pranjani HL Radja mengatakan, penundaan pembayaran THR 2021 ini lebih kepada penyelesaian  perselisihan hubungan industrial yang masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:   Percobaan Pencurian Kotak Amal Masjid di Cimahi Terekam CCTV

“Sampai hari ini walau sudah diputus kasasi yang kedua di Mahkamah Agung, perusahaan belum menerima salinan putusannya,” kata Legal Officer PT Masterindo Jaya Abadi.

Pranjani HL Radja menyatakan, itikad baik perusahaan membayar THR disambut Disnakertrans Jabar dengan mengundang pihak perusahaan dan perwakilan pekerja. Untuk membahas teknis dan kesepakatan bersama pembayaran THR 2021. Namun, pertemuan tidak menghasilkan kesepakatan.

Penyebabnya, dua poin yang masih diminta perwakilan pekerja terkait masalah teknis. Yaitu, perusahaan membuat kesepakatan telah membayar THR tahap pertama pada 30 Juni 2023.

Baca juga:   Len Industri Teken MoU Riset Teknologi dengan Kemendiktisaintek

“Hal ini tidak lazim dilakukan. Kesepakatan seharusnya disepakati dan ditandatangani sebelum pembayaran,” ujar Pranjani HL Radja.

“Pembayaran dilakukan secara transfer kepada rekening masing-masing pekerja. Sementara, perusahaan sudah mempunyai data nomor rekening mereka (karyawan) di bagian payroll,” tutur dia.

Karena itu, kata Pranjani HL Radja, perusahaan meminta pemerintah bijak menyikapi kondisi yang terjadi. Apalagi, saat ini, kondisi perusahaan sedang tidak baik-baik saja karena perpanjangan perizinan ditunda oleh pemerintah.

Kepercayaan buyer semakin berkurang dengan menurunnya order dan kekhawatiran para pekerja yang masih mempunyai hubungan kerja karena terancam PHK masih ada,” ucap Pranjani HL Radja.

Baca juga:   Kalah Gugatan Sekda Dipengadilan Wali Kota Bandung Bakal Banding

“Saat ini sudah ada (pekerja) yang dirumahkan dan tidak diperpanjang kontrak kerjanya serta persoalan air yang sangat menggangu bagi pekerja muslim saat akan melaksanakan ibadah dan terganggunya penerapan prokes,” ujar dia.

PT Masterindo Jaya Abadi ini, tutur Pranjani HL Radja,  sudah beroperasi sejak 1988 dan memberikan sumbangsih kepada pemerintah, terutama dalam penyerapan sumber daya manusia dan pembayaran pajak.

“Karena itu, perusahaan meminta dengan sangat kepada pemerintah untuk segera memproses perpanjangan izin yang selama ini ditahan saat perusahaan mulai membayar THR 2021 yang tertunda,” tutur Pranjani HL Radja. (Rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: PT Masterindo Jaya Abadi


Related Posts

PT Masterindo Jaya Abadi angkat bicara terkait aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para buruh di depan Pengadilan Negeri Bandung.
PASBANDUNG

Karyawan PT Masterindo Jaya Abadi Demo, Perusahaan Angkat Bicara

4 Oktober 2022
Ratusan buruh korban PHK PT Masterindo Jaya Abadi melakukan demo di depan Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (29/9/2022).
PASBANDUNG

Korban PHK PT Masterindo Jaya Abadi Lakukan Demo, Ini 3 Tuntutannya

29 September 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.