BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Bareskrim Mabes Polri mulai melakukan penelusuran dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS di Ponpes Al Zaytun.
Penelusuran dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dengan mengandeng para auditor negara. Penelusuran audit tersebut dalam penggunaan dana BOS di Ponpes Al Zaytun di 2017-2020 dan 2022 dan 2023.
Menanggapi dugaan adanya penyelewengan dana BOS di Pondok Pesantren Al Zaytun, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak banyak berkomentar saat dijumpai usai kunjungan kerja ke kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat pada Rabu (26/7/2023).
“Menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum jika adanya temuan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah di Ponpes Al Zaytun,” katanya.
Diketahui, Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan sekolah atau yayasan yang memiliki izin sehingga dinilai legal oleh pemerintah. Ponpes tersebut pun mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari Kementrian Agama pusat untuk para siswa madrasah yang belajar di ponpes. (uby)