CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Jelang Usai Masa Jabatan, Walikota Bekasi Non Aktif Gelar Bamus

Putri
2 Agustus 2023
Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi

Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Bekasi, WWW.PASJABAR.COM – Jelang usai masa jabatan Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi DPRD Kota Bekasi gelar Bamus.

“Rapat Bamus kali ini  dengan salah satu agendanya adalah  terkait pergantian Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi yang digantikan oleh Tri Adhianto sebagai Walikota Bekasi definitif,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal, Rabu (2/8/2023).

Faisal mengatakan pihaknya belum meneriman bukti surat pemberhentian RE. Namun, Menurut Faisal, yang  terpenting sekarang adalah diselesaikannya  hak-hak dari Rahmat Effendi.

Baca juga:   Bupati Bandung Ingin Paguyuban Pasundan Ada di Semua Desa

“Saya belum lihat surat pemberhentian RE. Tapi intinya tolong diselesaikan dulu hak-hak dari pak Rahmat Effendi. Meskipun itu tidak ada kaitannya. Tapi itukan hak beliau yang harus diberikan,”ucap politisi asal Partai Golkar ini.

Ditanya apa hak-hak yang belum diberikan ke Rahmat Effendi. Faisal mengatakan, Sebelum terjerat kasus  di awal Januari 2022, Rahmat Effendi masih mempunya hak  seperti BOP (Biaya Operasional) yang belum diberikan yang nilainya ratusan juta rupiah.

Baca juga:   Hari Ini Ridwan Kamil Kembali Berdinas sebagai Gubernur Jabar

“Kan sebelum terkena kasus hukum ada BOP yang belum diberikan. Jumlahnya ratusan juta tapi persisnya saya ga paham,”ungkapnya.

Seperti  diketahui, Rahmat Effendi sudah diputus menjalani hukuman 12 tahun oleh pengadilan. Sementara, meski sisa 2 bulan lagi persisnya di tanggal 20 September 2023 jabatan Tri Adhianto sebagai kepala daerah Kota Bekasi sudah berakhir. Namun saat kasus hukum Rahmat Effendi sudah inchrat maka Tri Adhianto boleh didefinitifkan menjadi Walikota bukan Plt lagi.

Baca juga:   FMPP Ingin Disdik Lebih Perhatikan Masyarakat Kurang Mampu

Hingga berita ini diturunkan Rapat Bamus DPRD Kota Bekasi belum dimulai dari rencana dimulai pukul 14.00 wib. (Adv/put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: Walikota Bekasi Non Aktif Kota Bekasi


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.