BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi pencurian motor di garasi rumah terjadi di kawasan Padasuka, Kota Cimahi, Jawa Barat. Dalam rekaman CCTV terlihat dua orang pelaku curanmor masuk ke dalam garasi dengan menjebol pagar rumah korban. Satu orang pelaku masuk ke garasi rumah korban.
Kemudian pelaku menggotong motor korban hingga keluar rumah, hanya itungan menit saja satu unit motor dapat dicuri pelaku.
Aksi para pelaku berinisial W dan D ini akhirnya terhenti setelah Satreskrim Polres Cimahi meringkus komplotan curanmor tersebut di wilayah Cianjur. Tidak hanya pelaku pencurian, dua orang sebagai penadah pun turut diamankan polisi. Dari tangan pelaku, polisi menyita 20 unit motor korban, kunci astag dan sejumlah handphone.
“Para pelaku menyasar targetnya pada malam dan subuh disaat para korban terlelap tidur. Hanya hitungan menit saja pelaku bisa membawa motor curiannya dengan kunci astag,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Lutfhi Olot, Selasa (5/9/2023).
Ia mengatakan sindikat curanmor ini telah beraksi ratusan kali di berbagai tempat di wilayah Bandung Raya dengan dijual ke penadah kisaran harga Rp5 juta hingga Rp7 juta per unit motor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami mengimbau agar masyarakat mengkunci ganda kendaraannya meski berada di garasi atau halaman rumah,” imbaunya. (uby)












