BANDUNG, PASJABAR.COM – KPU tegaskan jika real count yang beredar saat ini di masyarakat prihal pemungutan suara di luar negeri adalah palsu.
“Hasil perolehan suara pemilu LN (real count) baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai,” papar Anggota KPU, Hasyim Asy’ari melalui siaran persnya, Rabu (10/4/2019).
Ia menegaskan bila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu LN, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi (real count) yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN.
“Dengan demikian terhadap kabar tentang perolehan suara pemilu di Luar negeri yang beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 di Luar Negeri sudah mulai dilaksanakan 8-14 April 2019 lalu.
“Kegiatan pemungutan suara Pemilu 2019 di Luar Negeri dilaksanakan sebagaimana jadwal dalam SK KPU No 644/2019 yaitu early voting pada tanggal 8-14 April 2019,” ujarnya.
Ia menyebutkan, kegiatan pemungutan suara di LN dilaksanakan dengan tiga metode: memilih di TPSLN yang berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI), memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI; dan metode pos.
“Kegiatan penghitungan suara pemilu di LN dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 sesuai waktu setempat,” paparnya.
Hasyim menyebutkan penghitungan perolehan suara pemilu LN yg dilakukan PPLN dan KPPSLN baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai. (*/tie)