BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Aksi geng motor kembali berulah di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Pelaku R dan S harus berurusan dengan Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Lembang usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap dua pengedara motor.
Keduanya merupakan anggota geng motor NTFOUR pecahan dari geng motor yang sudah ada. Di hadapan petugas, pelaku mengaku konvoi mencari lawan di kawasan Lembang.
“Karenakan tidak menemukan lawan, sehingga menyerang pengedara dan merampas motor korban,” kata Kapolsek Lembang, Kompol Hadi Mulyana, Kamis (21/9/2023).
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (uby)