CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Tiga pemuda ditangkap polisi saat sedang transaksi obat terlarang di kawasan Stadion Sangkuriang, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Rabu (18/10/2023).
Ketiganya yakni IM (26), MK (25), dan RH (27). Dalam transaksi itu IM dan MK berperan sebagai penjual obat terlarang jenis hexymer dan tramadol. Sementara RH saat itu datang ke tempat IM dan MK untuk membeli obat terlarang itu.
Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar mengatakan terungkapnya praktik jual beli obat terlarang itu saat pihaknya sedang melaksanakan patroli kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Kami amankan dua penjual obat terlarang dan seorang pembelinya, sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka diamankan saat tim sedang patroli, lalu ada informasi masuk ke WA Lapor Pak Kapolres soal penjualan obat terlarang itu,” ujar Duddy saat dikonfirmasi.
Dari tangan kedua pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti obat keras terlarang itu sebanyak 5.688 butir. Barang bukti itu lalu disita dan dibawa ke Mapolres Cimahi.
“Totalnya ada 5.688 butir hexymer dan tramadol yang kita amankan. Obat itu memang sudah siap edar dalam bentul kaplet,” kata Duddy.
Obat terlarang itu dijual untuk masyarakat umum. Namun tak jarang, kata Duddy, ada pelajar yang juga membeli obat terlarang itu karena harganya lebih murah ketimbang narkoba jenis lainnya.
“Sasarannya masyarakat umum dan pelajar juga. Tentu ini akan jadi perhatian kita soal pemberantasan obat terlarang dan penyakit masyarakat,” kata Duddy.
Ketiga pemuda itu kemudian turut dibawa ke Mapolres Cimahi. Perkara tersebut diserahkan penanganannya ke Satresnarkoba Polres Cimahi.
“Penanganannya akan dilanjutkan oleh Satresnarkoba. Kami sudah bawa dan serahkan tiga pemuda tersebut,” tutur Duddy. (uby)