CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding

Budi Arif
14 Desember 2023
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Ajukan Banding

Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang vonis kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan ISP dalam Program Bandung Smart City pada Rabu (13/12/2023). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Tipikor Bandung menggelar sidang vonis kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek CCTV dan ISP dalam Program Bandung Smart City pada Rabu (13/12/2023) siang dengan terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dua pasal terkait suap dan gratifikasi. Ketiganya bertanggung jawab sebagai pembuat kebijakan dalam pengadaan proyek di Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2022-2023.

Baca juga:   Pegawai Mall di Kota Bandung Divaksinasi COVID 19

Atas perbuatannya, terdakwa Yana Mulyana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200.000.000 subsider enam bulan. Serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp435.000.000. Selain itu hak politiknya untuk memilih dan dipilih dicabut selama tiga tahun.

Sedangkan terdakwa Dadang Darmawan dan Khairur Rijal dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200.000.000 subsider enam bulan dengan uang pengganti masing-masing Rp700.000.000 tujuh ratus juta dan Rp587.000.000.

Baca juga:   Pemkot Bandung Minta Mall dan Kantor SediakanParkir Sepeda

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing 4 tahun hingga 5 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut Kuasa hukum ketiga terdakwa maupun Jaksa KPK menerima putusan tersebut, kecuali Khairur Rijal akan piker-pikir dan meminta waktu satu minggu apakah akan banding atau tidak.

Diketahui, kasus suap yang terjadi di pemerintahan Kota Bandung ini menyeret pejabat ke meja hijau. Majelis hakim sebelumnya telah memvonis tiga terdakwa yang merupakan pengusaha penyedia jasa. Ketiga terdakwa ini selanjutnya akan melakukan pembelaan atau pledoi pada Rabu (20/12/2023) pekan depan, jika tidak terima vonis dari hakim.

Baca juga:   Ketersedian Pangan Kota Bandung Jelang Lebaran Dipastikan Aman

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum pastikan akan ada tersangka baru terkait penerima aliran dana korupsi kasus suap CCTV. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Bandung Smart Citysuapyana mulyana


Related Posts

Polemik Bandung Zoo
PASBANDUNG

Polemik Bandung Zoo Harus Diselesaikan Berdasarkan Data Resmi dan Kajian

14 Oktober 2025
pergantian Letjen Kunto Arief
HEADLINE

TB Hasanuddin: Suap di Bandara adalah Kejahatan Terhadap Keamanan Negara

1 Februari 2025
program smart city
PASBANDUNG

Program Smart City 2024, Kota Bandung Jadi Contoh untuk Pemda Lain

25 Juni 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Ilmuwan Panggung
HEADLINE

Ilmuwan Panggung

21 April 2026

Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin. (foto: pasjabar) Oleh:...

UTBK SNBT 2026

Diduga Kecurangan UTBK SNBT 2026, Peserta Gunakan Joki Dan Perangkat

21 April 2026
unpas

Unpas Wajibkan Mahasiswa Miliki Sertifikat Kompetensi Sebelum Lulus

21 April 2026
banjir bandung

Atasi Banjir Bandung, KDM Usulkan Danau dan Perbaikan Tata Ruang

21 April 2026
pidana penjara

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026

Highlights

Atasi Banjir Bandung, KDM Usulkan Danau dan Perbaikan Tata Ruang

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.