BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Masa kampanye Pemilu serentak yang telah berlangsung saat ini tinggal menyisakan 60 hari masa kampanye. Mengingat hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengingatkan kepada media, baik media elektronik, radio dan media massa untuk dapat menaati peraturan yang telah diatur dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.
“Berdasarkan peraturan, peserta pemilu tidak boleh berkampanye oleh influencer atau platform media sosial pribadi. Perihal metode kampanye di media massa cetak, elektronik maupun daring dapat berkampanye mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024,” kata Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, Kamis (14/12/2023).
Suharti menyampaikan media massa cetak maksimal satu halaman per hari. Sementara iklan di media televisi 10 spot per hari dengan durasi 30 detik per masing masing iklan. Namun harus berlaku sama tiap partai politik jangan hanya menerima dari salah satu partai.
Pihaknya berharap media massa di Kota Bandung tidak ada yang terkena sanksi karena melanggar aturan tersebut. Sanksi berupa denda senilai puluhan juta rupiah. “Untuk itu hati-hati dalam menerima iklan,” imbau Suharti. (rif)