CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Mau Tahu Yang Harus Disiapkan Dalam PPDB 2019, Ini Dia Persyaratannya

admin
8 Mei 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, PASJABAR.COM – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 segera dimulai. Bagi calon peserta didik baru yang akan mengikuti PPDB 2019 diharapkan telah menyiapkan berkas dan persyaratan untuk pendaftaran yang akan dibuka pada 17 Juni 2019.

Seperti yang diungkapkan Kadisdik Jawa Barat, Dewi Sartika dalam Japri di Gedung Sate, Rabu (8/5/2019) memaparkan, erdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2019, persyaratan calon peserta didik yang bisa mengikuti PPDB maksimal berusia 21 tahun, disertakan akta lahir (disalin dan dilegalisasi) dan melampirkan kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili (disalin dan dilegalisasi) dari lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili minimal 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB.

Baca juga:   Disdik Jabar Luncurkan SIGESIT JUARA, Aplikasi Pengaduan Perundungan

“Kemudian, siswa telah memiliki ijazah sekolah menengah pertama (SMP) atau sedejarat (disalin dan dilegalisasi) dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP (disalin dan membawa yang asli). SHUN tidak berlaku bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dan calon peserta didik lulusan sekolah luar negeri. Namun, khusus untuk calon peserta didik luar negeri harus dilengkapi surat dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta mengikuti matrikulasi bahasa Indonesia,” paparnya.

Baca juga:   Tingkatkan Kualitas Mutu, Unpas Jalani Audit Surveillance ISO 9001:2015

Lalu, bagi calon peserta didik yang masuk dalam keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) diwajibkan membawa kartu penanggulangan kemiskinan (disalin) dari pemerintah pusat maupun daerah. Seperti, Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Perlu dicatat, pada PPDB tahun ini, penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak berlaku.

Baca juga:   30 Positif COVID-19 Pemprov Jabar Tegaskan Disdik Jabar Tidak Lockdown

Kemudian, bagi calon peserta didik penyandang disabilitas diwajibkan membawa surat asesmen kekhususan (disalin dan dilegalisasi). Sedangkan bagi calon peserta didik yang memilih jalur prestasi diwajibkan melampirkan piagam prestasi (disalin dan dibawa yang asli) sesuai yang diterapkan sebagai kriteria untuk jalur prestasi.

Terakhir, bagi siswa yang memilih jalur perpindahan diwajibkan membawa surat penugasan (disalin dan di bawa yang asli) dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan terkait. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: dewi sartikadisdik jabarKadisdik Jawa Baratpendaftaran SMAPPDB 2019


Related Posts

ziarah Dewi Sartika
HEADLINE

Pengurus Besar Paguyuban Pasundan Ziarah ke Makam Raden Dewi Sartika

4 Desember 2025
SMA Terbuka
HEADLINE

Disdik Jabar Evaluasi Program SMA Terbuka, Tingkatkan Akses Pendidikan

13 November 2025
Tes Kompetensi Akademik
HEADLINE

Disdik Jabar Pastikan Tes Kompetensi Akademik Tertib dan Kondusif

6 November 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.