WWW.PASJABAR.COM — Hasil Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2024 telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Dari 18 Parpol yang bertarung memperebutkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, hanya delapan Parpol saja yang mampu mengantarkan kadernya melenggang ke Senayan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang berhasil meraih setidaknya 4 persen suara sah nasional dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Adapun jumlah suara sah nasional Pileg DPR RI 2024 mencapai 151.796.630.
Berikut delapan partai politik yang berhasil lolos ke DPR RI berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI:
PDI-P : 25.387.278 suara (16,72 persen)
Golkar : 23.208.654 suara (15,29 persen)
Gerindra : 20.071.708 suara (13,22 persen)
PKB : 16.115.655 suara (10,62 persen)
Nasdem : 14.660.516 suara (9,66 persen)
PKS : 12.781.353 suara (8,42 persen)
Demokrat : 11.283.160 suara (7,43 persen)
PAN : 10.984.003 suara (7,24 persen)
PPP dan PSI tidak Lolos
Partai Persatuan Pembangunan gagal lolos ke DPR untuk pertama kalinya karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.
Dari hasil itu, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PPP hanya meraup 3,87 persen suara.
Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang sempat terbelah dualisme kepengurusan itu untuk membalikkan keadaan.
Selain itu, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.
Sementara itu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) gagal lolos ke DPR karena belum mampu melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pileg DPR RI 2024.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.
Dari hasil itu, PSI mendapatkan 4.260.169 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di yang mencapai 151.796.630 suara, PSI hanya meraup 2,86 persen suara.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.