BEKASI, WWW.PASJABAR.COM — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah mengatakan, pengusaha depot air minum harus menjalankan peraturan yang telah dibuat pemerintah yaitu menggunakan air pegunungan.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kualitas Air Minum Dan Tempat Pengelolaan Makanan Siap Saji. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan belum lama ini.
Merujuk pada Perda ini, Saifuddaulah meminta pengusaha depot air minum isi ulang untuk patuh terhadap peraturan dalam mendistribusikan air sedia minum yang steril. Hal ini lantaran banyaknya aduan masarakat terkait depot air isi ulang yang tidak menggunakan sumber air dari pegunungan.
“Kewajiban menggunakan mata air yang bersumber dari pegunungan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen. Hal ini karena air dari sumber pegunungan tentu memiliki kualitas yang jauh lebih baik dari sumber lainnya. Jika pelaku usaha air isi ulang tidak menaatinya, maka ada sanksi yang akan dikenakan,” ucapnya
Ia meminta kepada Pemerintah Kota Bekasi, dalam hal ini Dinas terkait yang mengeluarkan izin terhadap operasi usaha depot air isi ulang, untuk mengevaluasi dan melakukan pengecakan laboratorium.
“Ini upaya dan langkah kami memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat agar mendapatkan air yang steril. Jangan-jangan depot air isi ulang selama ini ternyata airnya pakai air tanah?” pungkasnya. (adv/put)