CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 18 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kekerasan Anak Meningkat di Daycare, Komisi III : 44 Persen Daycare Ilegal

Yatti Chahyati
14 Agustus 2024
Kekerasan Anak Meningkat di Daycare, Komisi III : 44 Persen Daycare Ilegal

ilustrasi (Foto : https://i.guim.co.uk/img/static/sys-images/Guardian/About/General/2010/12/2/1291297330271/Childcare-007.jpg?width=465&dpr=1&s=none)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Kekerasan anak yang terjadi di tempat penitian anak (Daycare) setiap tahunnya meningkat. Salah satu penyebabnya yakni tidak adanya pengawasan ketat dari pemerintah, bahkan 44 persen Daycare di Indonesia illegal.

Hal tersebut ditanggapi anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, tentang laporan terbaru dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menunjukkan bahwa 44 persen tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia beroperasi ilegal.

“Daycare yang resmi terdaftar seharusnya memiliki izin dari Kemendikbud, Kementerian Sosial, atau KemenPPPA,” paparnya, seperti dikutip Pasjabar dari laman resmi dpr.go.id, Rabu (14/8/2024).

Baca juga:   Jalan Asia Afrika Masih Dipadati Wisatawan

Ia menyebutkan banyak daycare didirikan oleh masyarakat secara mandiri dan tidak terdaftar di Dinas Pendidikan (Disdik). Kondisi ini dianggap mengkhawatirkan karena menunjukkan bahwa banyak daycare di Indonesia mungkin tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

“Pemerintah harus memberi perhatian serius terhadap masalah ini. Meskipun daycare adalah lembaga non-formal, mereka tetap harus mematuhi aturan yang ada,”tegasnya.

Data dari Pribudiarta juga mengungkap bahwa sejak 2021, hanya ada 58 daycare yang terdata secara resmi di seluruh Indonesia. Legalitas daycare diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga:   Ketua Dewas TVRI Kunjungi Pas TV

Didik menambahkan bahwa kurangnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia. “Kami mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada daycare yang beroperasi tanpa izin,” tegasnya.

Sementara itu tentang makin meningkatnya kasus penganiayaan anak di tempat penitipan anak (daycare) tak luput dari sorotan Komisi III DPR RI.

“Sebagai manusia yang memiliki hati nurani, kejahatan semacam ini sulit untuk dimaafkan. Kami mendesak aparat penegak hukum agar menjatuhkan hukuman maksimal,” katanya.

Baca juga:   Mulai Besok SBM ITB Kembali Kuliah Normal

Setelah kasus penganiayaan dua anak oleh pemilik daycare di Depok, Jawa Barat, kini terungkap kasus serupa di Pekanbaru. Seorang ibu bernama Aya Sofia (41) melaporkan pemilik dan pengasuh daycare ke polisi setelah mengetahui anaknya dilakban dan tidak diberi makan oleh tersangka WF.

Didik menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang tidak bisa dimaafkan. “Kami sangat prihatin dengan kejadian kekerasan terhadap anak yang semakin sering terjadi. Anak-anak ini ibarat kertas putih yang harus dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi,” tutur legislator asal Jawa Timur IX tersebut. (tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: daycareDPR RIkomisi III


Related Posts

MKD DPR RI
Uncategorized

Anggota DPR RI yang Bikin Gaduh Hingga Rumahnya Dijarah, MKD Jatuhkan Sanksi Nonaktif Beberapa Bulan Saja

5 November 2025
Biaya Haji 2026
HEADLINE

Biaya Haji 2026 Turun Dua Juta Rupiah

4 November 2025
Banding Israel terkait penolakan visa oleh Indonesia telah ditolak oleh CAS. (AFP/PAUL ELLIS)
HEADLINE

IOC Main Ancaman ke Indonesia, Sukamta: Sikapnya Kekanak-kanakan dan Penuh Standar Ganda!

25 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

TIMNAS U-22 INDONESIA VS MALI (instagram/@timnasindonesia)
PASOLAHRAGA

Brace Sekou Kone Gagalkan Kemenangan Garuda Muda

18 November 2025

Bogor, www.pasjabar.com -- Timnas U-22 Indonesia menutup laga uji coba kedua melawan Mali U-22 dengan hasil imbang...

Bolivia masih menjaga peluang lolos ke Piala Dunia 2026. (AFP/DANIEL MIRANDA)

10 Kali Kalah tapi Masih Berpeluang Lolos Piala Dunia 2026! Bolivia Siap Cetak Sejarah Tak Masuk Akal

18 November 2025
Eliano Reijnders merespons keberhasilan Tijjani Reijnders dan Belanda lolos ke Piala Dunia 2026. (REUTERS/Piroschka Van De Wouw)

Bangga Lihat Kakaknya Lolos Piala Dunia 2026, Eliano Reijnders Kirim Pesan Haru! Darah Indonesia Ikut Menggema di Tim Oranje

18 November 2025
Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian dan Muhammad Shohibul Fikri, membuat wakil Malaysia kebingungan hingga saling bertabrakan pada babak 32 besar Australia Open 2025. (PBSI)

Fajar/Fikri Mengamuk! Ganda Malaysia Dibuat Mati Kutu, Indonesia Melaju Mulus di Australia Open 2025

18 November 2025
Ivar Jenner. Foto: Getty Images/Robertus Pudyanto

Ivar Jenner Resmi Tinggalkan TC Timnas U-23! Ini Alasan Asli dan Dampaknya untuk SEA Games 2025

18 November 2025

Highlights

Fajar/Fikri Mengamuk! Ganda Malaysia Dibuat Mati Kutu, Indonesia Melaju Mulus di Australia Open 2025

Ivar Jenner Resmi Tinggalkan TC Timnas U-23! Ini Alasan Asli dan Dampaknya untuk SEA Games 2025

Kadek Arel Siaga Level Tinggi! Ungkap Rahasia Mematikan Mali Jelang Uji Coba Kedua

Prediksi Line-Up Timnas U-23 vs Mali: Indra Sjafri Siapkan Formasi Baru! Banyak Rotasi, Duo Belanda Tetap Starter

Kepala Kejati Jawa Barat Silaturahmi ke PB Paguyuban Pasundan

S. Arnold Siahaan Raih Gelar Doktor Hukum Pascasarjana Unpas Lewat Riset Reformasi Mekanisme Rentut

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.