CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 21 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Karena Cemburu Buta, Suami Tega Membunuh Istri di Cimahi

Uby
14 Agustus 2024
suami membunuh istri

Akibat cemburu buta, seorang suami tega membunuh istri nya sendiri di Kota Cimahi, Jawa Barat. Sahir, hanya bisa tertunduk lemas saat digiring oleh anggota Satreskrim Polres Cimahi pada Rabu (14/8/2024) sore. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Akibat cemburu buta, seorang suami tega membunuh istri nya sendiri di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Sahir, pria yang berprofesi sebagai pramuniaga ini, hanya bisa tertunduk lemas saat digiring oleh anggota Satreskrim Polres Cimahi pada Rabu (14/8/2024) sore.

Pria yang berstatus suami berusia 24 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik usai membunuh istri nya sendiri bernama Zakilah Indri di mes pegawai di Jalan Pojok, Kota Cimahi.

Baca juga:   Wujudkan Keadilan Gender, Rutgers Indonesia Sosialisasikan Pemajuan Implementasi UU TPKS

Peristiwa ini terjadi saat pelaku membaca pesan WhatsApp korban yang diduga berselingkuh dengan pria lain.

Setelah sempat cekcok dan merasa cemburu, pelaku pun mencekik dan membekap korban hingga tewas.

Tak sampai di situ, pelaku membungkus jasad korban dengan karung dan memasukkannya ke dalam plastik.

Jasad korban yang sudah terbungkus plastik dibiarkan selama satu minggu di dalam kamar mes korban, hingga akhirnya warga sekitar mencium bau busuk yang menyengat dan terbongkarlah pembunuhan tersebut pada Rabu tadi.

Baca juga:   Hadiri Rakernas Dekranas, Atalia Rumuskan Program Kerja Pelaku Ekraf

“Pelaku mengaku membunuh istrinya karena cemburu setelah membaca pesan yang diduga dari pria lain. Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar AKBP Tri Suhartanto, Kapolres Cimahi.

Pelaku Sahir pun mengakui perbuatannya dan menyesali tindakan yang dilakukannya.

“Saya khilaf dan cemburu,” ujar Sahir, tersangka.

Baca juga:   Puskesmas dan Rumah Sakit di Kota Bandung Layani Vaksinasi Booster

Sebelumnya, sesosok jenazah perempuan ditemukan meninggal di kamar yang terkunci di Jalan Pojok, Kota Cimahi, pada Selasa (13/8/2024) malam kemarin.

Diketahui, jenazah tersebut telah meninggal di dalam kamar selama tujuh hari hingga akhirnya terungkap oleh warga karena bau menyengat.

Ironisnya, selama tujuh hari, sang suami mengetahui bahwa istrinya telah meninggal di dalam kamar namun membiarkannya tanpa memberitahu warga sekitar. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: pembunuhan di cimahisuami membunuh istri


Related Posts

jasad cimahi
PASJABAR

Penemuan Jasad di Cimahi, Dibunuh Karena Motor Oleh Teman

3 Februari 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Ilmuwan Panggung
HEADLINE

Ilmuwan Panggung

21 April 2026

Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin. (foto: pasjabar) Oleh:...

UTBK SNBT 2026

Diduga Kecurangan UTBK SNBT 2026, Peserta Gunakan Joki Dan Perangkat

21 April 2026
unpas

Unpas Wajibkan Mahasiswa Miliki Sertifikat Kompetensi Sebelum Lulus

21 April 2026
banjir bandung

Atasi Banjir Bandung, KDM Usulkan Danau dan Perbaikan Tata Ruang

21 April 2026
pidana penjara

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

21 April 2026

Highlights

Atasi Banjir Bandung, KDM Usulkan Danau dan Perbaikan Tata Ruang

Doktor Unpas Tutut Prasetyo Lulus dengan Disertasi Rekonstruksi Pidana Penjara, Soroti Harmonisasi KUHP dan Pemasyarakatan

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

Perbaikan Rel Selesai, Jalur KA Cibeber – Lampegan Kembali Beroperasi

UTBK SNBT 2026 Digelar Serentak, Peserta Wajib Patuhi Aturan Ujian

Belajar dari Kasus Hugo Samir: Fadly Alberto dan Ancaman Karier yang “Layu Sebelum Berkembang”

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.