CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Polda Jabar Tetapkan Anggota Polres Subang sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Avepasco
10 September 2024
pembunuhan ibu dan anak

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menetapkan tersangka baru terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat. (foto: ave/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menetapkan tersangka baru terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Tersangka yang berinisial T merupakan anggota Polres Subang yang diduga terlibat dalam obstruction of justice atau penghalangan proses penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi pada 2021.

Baca juga:   Anggota DPRD Jabar Hilal Hilmawan : Mahasiswa dan Pelajar Harus Tumbuhkan Nilai-Nilai Pancasila

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka T memerintahkan dua orang saksi untuk mencuci bak mandi di rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu pada 19 Agustus 2021.

Tindakan ini menyulitkan pihak penyidik dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

Tersangka T diketahui kembali ke TKP dan menyuruh saksi berinisial S dan MR untuk menguras bak mandi, yang belum dibersihkan sepenuhnya.

Baca juga:   Lantik Pengurus Wilayah Banten, Paguyuban Pasundan Serukan Persatuan dan Lawan Kemiskinan

Tindakan ini, menurut Jules, menyebabkan hambatan serius dalam penyelidikan polisi, sehingga dugaan tindak pidana obstruction of justice dilaporkan pada 2023.

Kombes Jules juga menambahkan bahwa Tersangka T melanggar Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih terus menyelidiki hubungan tersangka dengan beberapa pelaku lainnya dalam kasus ini.

Baca juga:   5 Peristiwa Kemarin, Pascasarjana Unpas Studi Banding ke UGM Hingga Fomepizole Diklaim Bisa Atasi Gagal Ginjal

Sebelumnya, tersangka T bekerja sebagai anggota Resmob di Polres Subang. (ave)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: anggota polres subangkasus pembunuhan ibu dan anakPolda Jawa Barat


Related Posts

Simulasi Bencana
HEADLINE

2.500 Personel Dikerahkan Polda Jabar untuk Simulasi Bencana

5 November 2025
jaringan narkoba internasional
PASBANDUNG

Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17 Kg Sabu

16 Oktober 2025
pengunjuk rasa
HEADLINE

Polda Jabar Lepas 670 Pengunjuk Rasa, Utamakan Pendekatan Humanis

6 September 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.