CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

PKL, Penjual Minol, dan Pelaku Asusila Disidang dalam Sidang Tipiring Bandung

Hanna Hanifah
19 September 2024
sidang tipiring bandung

Pada Rabu (18/9/2024) kemarin, sebanyak 13 orang pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mako Satpol PP Kota Bandung, yang berlokasi di Jalan Martanegara, Turangga. (foto: Pemkot Bandung https://www.bandung.go.id/news/read/10062/langgar-perda-13-pelanggar-jalani-sidang-tipiring)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pada Rabu (18/9/2024) kemarin, sebanyak 13 orang pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Mako Satpol PP Kota Bandung, yang berlokasi di Jalan Martanegara, Turangga.

Dilansir dari situs resmi Pemkot Bandung, sidang ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan ketenteraman di wilayah tersebut.

Para pelanggar yang dihadapkan dalam sidang terdiri dari dua pedagang kaki lima (PKL), sembilan pelaku tindakan asusila, satu penjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin, dan satu pemilik apartemen yang membuka praktik panti pijat tanpa izin.

Baca juga:   Pemkot Bandung Akan Wajibkan Vaksin Booster untuk Kunjungi Ruang Publik

Masing-masing pelanggar dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sidang tipiring dimulai dengan dua PKL yang melanggar larangan berjualan di kawasan terlarang.

Seorang penjual cendol yang berjualan di Jalan Otto Iskandardinata dan seorang penjual rujak di Jalan Asia Afrika dikenakan pidana denda sebesar Rp150.000 atau kurungan selama 3 hari.

Selain itu, sembilan pelaku tindak asusila yang terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat umum juga disidangkan. Mereka dikenai pidana denda Rp350.000 atau kurungan selama 3 hari.

Baca juga:   Promosi Doktor Ilmu Manajemen Agung Pramudya F.R. Kaji Pengaruh Proses Rekrutmen Terhadap Kepuasan Kerja pada Metrologi Legal di Pulau Jawa

Dalam sidang yang sama, seorang penjual minuman beralkohol yang beroperasi tanpa izin usaha juga diadili.

Pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.500.000 atau kurungan selama 3 hari kepadanya.

Sidang juga menghadirkan seorang pemilik apartemen yang membuka praktik panti pijat tanpa izin. Pemilik tersebut dikenai sanksi pidana denda sebesar Rp1.000.000 atau kurungan selama 3 hari.

Baca juga:   Kadishub dan Sekdishub Kota Bandung Dapat Fee 1,3 Miliar Usai Atur Pemenang Proyek

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP untuk menjaga ketertiban serta menegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Sidang tipiring ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh terhadap aturan, terutama dalam hal ketertiban umum dan moralitas di ruang publik. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: Sidangsidang tipiring


Related Posts

palu
HEADLINE

Ketika Palu Tak Lagi Mengetuk Nurani

16 April 2025
Kadishub dan Sekdishub Kota Bandung Dapat Fee 1,3 Miliar Usai Atur Pemenang Proyek
PASBANDUNG

Kadishub dan Sekdishub Kota Bandung Dapat Fee 1,3 Miliar Usai Atur Pemenang Proyek

19 Oktober 2023
Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres Sampai 40 Tahun Ditolak, Ini Alasan MK
PASNUSANTARA

Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres Sampai 40 Tahun Ditolak, Ini Alasan MK

16 Oktober 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Permendiktisaintek
HEADLINE

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026

# Permendiktisaintek JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM -- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) beberapa waktu lalu antara Panitia Kerja (Panja)...

unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026
PSEL

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

19 April 2026

Highlights

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

Dedi Mulyadi Rencanakan Underpass sebagai Solusi Macet Pasteur

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.