Bandung, www.pasjabar.com — Polemik penutupan Bandung Zoo kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari Pemerhati Satwa Liar, Singky Soewadji, yang menilai penutupan kebun binatang tersebut justru bisa membahayakan keberlangsungan hidup hewan dilindungi yang berada di dalamnya.
Menurut Singky, Bandung Zoo adalah lembaga konservasi resmi yang berada di bawah pengawasan hukum nasional maupun internasional, termasuk tunduk pada ketentuan dari The International Union for Conservation of Nature (IUCN). Karena itu, ia menegaskan bahwa Bandung Zoo harus segera dibuka kembali tanpa syarat.
Penutupan Dinilai Abaikan Kesejahteraan Hewan
Dalam pernyataan yang dirilis pada Senin (20/10/2025), Singky menyebut penutupan Bandung Zoo mencerminkan kelalaian pemerintah terhadap satwa dilindungi.
“Penutupan Bandung Zoo menunjukkan pemerintah c/q Departemen Kehutanan abai. Nasib satwa dilindungi dipertaruhkan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa penanganan satwa dilindungi diatur dalam sejumlah peraturan, seperti:
-
UU No. 5 Tahun 1990 (Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem)
-
UU No. 32 Tahun 2024 (Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990)
-
PP No. 7 Tahun 1999 (Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa)
-
Permen LHK No. P22/2019 (Lembaga Konservasi)
Jika akibat penutupan terjadi hal fatal terhadap satwa liar di dalam kebun binatang, kata Singky, pihak terkait dapat dipidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Bandung Zoo Punya Status Resmi Konservasi
Singky menjelaskan bahwa Bandung Zoo berdiri sejak 1933 dengan nama Bandoeng Zoological Park. Pada 2003, kebun binatang ini mengantongi izin resmi sebagai Lembaga Konservasi Ex-Situ melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 357/Kpts-II/2003 dengan masa berlaku 30 tahun.
Selain itu, pada 2011 Bandung Zoo memperoleh Predikat B dalam Sertifikat Hasil Penilaian dari Direktorat Jenderal PHKA. Dengan status tersebut, ia menilai penutupan oleh instansi yang tidak memiliki kewenangan adalah langkah keliru.
Apecsi: Kami Tidak Berpolitik, Kami Bela Satwa
Sebagai Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (Apecsi), Singky menegaskan bahwa komunitasnya berdiri untuk memperjuangkan kesejahteraan satwa, bukan bermain politik atau mencari keuntungan.
“Kami tidak berpolitik. Kami menjunjung tinggi Ethic and Animal Welfare,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa Apecsi memiliki jaringan internasional dan selalu bersuara untuk melindungi harkat hidup satwa liar.
Bandung Zoo Bukan Perusahaan, Satwa Adalah Milik Negara
Di akhir pernyataannya, Singky menekankan bahwa Bandung Zoo bukan perusahaan biasa, melainkan lembaga konservasi yang menyimpan satwa milik negara.
“Kami melihat ada kesalahan prosedur dalam penutupan Bandung Zoo. Di dalamnya ada satwa liar yang status hukumnya milik negara,” tutupnya.
Polemik ini diperkirakan masih akan berlanjut, terlebih dengan sorotan publik terhadap posisi hukum Bandung Zoo serta kesiapan pemerintah dalam menjaga kelangsungan hidup satwa dilindungi.












