# pidana penjara
BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan menggelar sidang terbuka dengan kandidat doktor Tutut Prasetyo, yang diselenggarakan Selasa (21/4/2026) di Aula Pascasarjana Unpas Lantai 5, Jalan Sumatera 41 Bandung.
Tutut dalam sidangnya mempertahankan disertasinya yang berjudul Rekonstruksi Nomenklatur Pidana Penjara Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Rangka Harmonisasi Tujuan Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan.
Sidang terbuka dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. H. Bambang Heru P., M.S yang juga merupakan Direktur Pascasarjana Unpas, dengan penguji terdiri dari: Prof. Dr. H.M. Didi Turmudzi, M.SI, Dr. Deddy Hernawan, S.H., M.Hum, Dr. Hj. Tuti Rastuti, S.H., M.H, dan Promotor: Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H, serta Co-Promotor: Dr. Hj. Utari Dewi Fatimah, S.H., M.Hum.

Sorotan Disertasi: Kritik Nomenklatur Pidana Penjara
Tutut memaparkan tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan regulasi yang menggantikan KUHP warisan kolonial dengan orientasi tujuan pemidanaan yang lebih modern.
“Namun demikian, KUHP yang baru masih mempertahankan nomenklatur pidana penjara yang secara konseptual belum sepenuhnya selaras dengan perkembangan tujuan pemidanaan kontemporer, khususnya yang menekankan aspek rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pemulihan,” tuturnya.
Oleh karenanya, kondisi tersebut menimbulkan disharmoni antara nomenklatur dan tujuan pemidanaan, sehingga diperlukan rekonstruksi menuju nomenklatur pidana pemasyarakatan agar tercapai keselarasan antara istilah dan substansi pemidanaan.

Rumusan Masalah dan Kerangka Teori
Ia menyebutkan permasalahan dalam penelitian meliputi: (1) bagaimana penggunaan nomenklatur pidana penjara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditinjau dari aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam konteks perkembangan tujuan pemidanaan modern,
(2) bagaimana penggunaan nomenklatur pidana penjara ditinjau dari tujuan pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan dalam hukum pidana Indonesia, serta
(3) bagaimana konsep rekonstruksi nomenklatur pidana penjara berbasis tujuan pemidanaan di masa mendatang dalam hukum pidana Indonesia.
“Penelitian ini menggunakan kerangka teori berupa Teori Sistem Hukum sebagai grand theory, Teori Tujuan Pemidanaan sebagai middle theory, dan Teori Hukum Progresif sebagai applied theory,” jelasnya.
Metode Penelitian
Kepala Lapas Kelas IIB Banjar tersebut mengatakan metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis.
“Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual,” tuturnya.

Hasil Penelitian dan Rekomendasi
Dari hasil penelitian, Tutut menyebutkan bahwa penggunaan nomenklatur pidana penjara dalam KUHP baru secara yuridis masih sah dan diakui.
Namun, secara filosofis masih mengandung kontradiksi karena berakar pada paradigma retributif.
“Secara sosiologis, penggunaan istilah tersebut juga berdampak pada konstruksi sosial terhadap narapidana dan tujuan pemidanaan. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi nomenklatur menuju pidana pemasyarakatan sebagai bentuk pemidanaan yang menekankan pembatasan hak dan kebebasan dalam jangka waktu tertentu atau tidak tertentu di Lembaga Pemasyarakatan, dengan berorientasi pada pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial dalam kerangka Sistem Pemasyarakatan,” paparnya.


Hasil Sidang dan Kelulusan
Berhasil mempertahankan disertasinya tersebut, Tutut Prasetyo yang merupakan mahasiswa Program Doktor Rumpun Ilmu Hukum Pidana berhasil memperoleh IPK akhir 3,77.
“Berdasarkan hasil sidang tersebut yang bersangkutan dinyatakan lulus, dan berhak menyandang gelar doktor dengan yudisium sangat memuaskan, serta menjadi lulusan ke-158 di lingkungan Doktor Ilmu Hukum,” papar Ketua Sidang Prof. Bambang Heru.
Usai sidang terbuka, Tutut berharap jika pemidanaan modern itu bisa sinkron dengan yang ada di UU KUHP dan Pemasyarakatan.
“Bahwa konsep pidana penjara akan direvisi atau dilakukan judicial review menjadi Undang-Undang Pemasyarakatan yang nantinya akan sinkron atau harmonis dengan tujuan pemidanaan yang ada,” harapnya.
Ia juga berharap jika Pascasarjana Unpas semakin maju dan semakin berkembang.
“Dan tentunya akan bertambah mahasiswanya sehingga lebih besar dan sukses lagi,” katanya.

Hadir pada kesempatan itu, sebagai Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jabar), Kusnali yang mengucapkan selamat kepada Doktor Tutut Prasetyo atas raihan gelar doktornya.
“Mudah-mudahan ilmunya bisa diimplementasikan dan bermanfaat, khususnya untuk organisasi,” tutupnya. (tie)
# pidana penjara












