CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Ahok Bebas, Pengamat Politik Unpas Sebut Pejabat Publik Harus Hati – Hati

Yatti Chahyati
24 Januari 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, PASJABAR.COM – Pengamat politik dan kebijakan publik Universitas Pasundan, Dr Deden Ramdan menyebutkan kebabasan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, hari ini (24/1/2018) harus menjadi contoh bagi pejabat publik lain.

“Bebasnya Ahok adalah sebuah kenyataan karena hukum mengisyaratkan itu, tapi dari semua itu ada hal yang menjadi catatan, bahwa setiap warga negara apalagi pejabat publik dituntut untuk berhati hati dalam menggunakan hak bicaranya,” jelasnya kepasa Pasjabar, Kamis (24/1/2019).

Ia menyebutkan jika disisi lain diperlukan kedewasaan dari siapapun dalam merespon setiap peristiwa termasuk kasus Ahok.

“Agar bangsa ini tidak terfragmentasi yang mengarah kepada disintegrasi dan ini tidak baik bagi terbentuknya bangunan negara yang konstruktif seperti yang diidamkan oleh pendiri bangsa ini,” jelas Deden

Baca juga:   Longsor di Bantaran Sungai Cikapundung Kolot

Sementara itu, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengunggah foto dirinya di akun Instagram @basukibtp yang menerangkan saat proses administrasi sebelum bebas di Mako Brimob, Kamis (24/1/2019).

Ahok resmi bebas dari rutan Mako Brimob, Depok, Kamis. Hari kebebasan Ahok yang kini meminta dipanggil BTP itu pun disambut antusias oleh warganet.

https://www.instagram.com/p/BtAFO8Hhqpc/

Mereka meramaikan kebebasan Ahok dengan tagar #WelcomeBackBTP dan #AhokBebas yang menjadi trending sejak Kamis pagi. Selian dua tagar tersebut, tagar lain juga meramaikan lini masa seperti #BTPPulang #BTPOrangBaik #BasukiTjahajaPulang.

“Nantinya kalau di beri rizki anak. Mau ku kasih nama mirip dengan anda #WelcomeBackBTP” cuit @Udisetiawan yang juga menyematkan sketsa foto Ahok bertuliskan “Hanya karena satu kesalahan, seribu kebaikan dilupakan”. Unggah, Udisetiawan @Udisetiawan13

Baca juga:   Tempat Tinggal di-Lockdown, Bek Persib Ini 'Terkurung' di Rumah

 Nantinya kalau di beri rizki anak. Mau ku kasih nama mirip dengan anda 🙏🙏 #WelcomeBackBTP

“pemimpin yang sebenarnya itu ialah, pemimpin yang namanya tidak pernah padam dan dicintai banyak masyarakat,” tulis @ivanangelinah.

Selain ramai di lini masa, sejumlah pendukung Ahok juga menyambut kebebasannya dengan berkumpul di depan Mako Brimib, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis.

Puluhan pendukung yang sebagian besar mengenakan baju kotak-kotak biru bergaris merah-putih itu melakukan orasi dan bernyanyi Indonesia Raya.

Baca juga:   Prediksi Skor Napoli vs Chelsea: Dominasi The Blues Menghadapi Lini Pertahanan Il Partenopei Yang Sedang Mengalami Krisis Pemain Utama

Ahok divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama) pada Mei tahun 2017.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Ade Kusmanto merinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Pada 25 Desember 2018 diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan. “Jadi total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017 maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019,” kata Ade.

Pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain itu, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir. (tie/antaranews)

https://www.instagram.com/p/BtAFO8Hhqpc/
Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: #ahokahok bebaspasundanuniversitas pasundan


Related Posts

pasundan law fair 2026
HEADLINE

Pasundan Law Fair 2026 Sukses Digelar, Ajang Nasional Adu Gagasan dan Kompetensi Mahasiswa Hukum

16 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan di Prov Bengkulu

16 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

14 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Persib Bandung
HEADLINE

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

20 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Persib Bandung menebar ancaman serius jelang laga tandang kontra Dewa United pada pekan ke-28 Super...

google

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026
Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026

Highlights

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.