CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 2 Februari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Sulit Tambah RTH, Pemkot Bandung Ubah Perda

Yatti Chahyati
31 Januari 2019
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, PASJABAR.COM — Kekurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung, Pemkot Bandung akan ubah Perda No 7 tahun 2013 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.

Dalam Perda ini mengatur bahwa pengembang yang mengembangkankawasan perumahan di atas lahan seluar 5.000 meter persegi, maka harus menyerahkan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) seluas 40 persen dari luas lahan yang dibangun.

“Jika dalam jangka waktu dua tahun ini tidak dilaksanakan, maka perda ini diberlakukan,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Dharmawan, Kamis (31/1/2019). ‎

Baca juga:   Dari 23 Pengajuan Disperindah Hanya Akan Ijinkan 6 Mall Dibuka di Bandung

Sayangnya sampai sekarang dari sekitar 591 pengembang, hanya 20 persen yang sudah menyerahkan PSU.

Dadang mengatakan kondisi sekarang di lapangan sudah banyak perubahan site plan nya.

“Sekarang kan masih banyak pengembang yang belum menyumbangkan PSU. Makanya kita melihat ke lapangan apakah di lokasi pembangunan masih ada lahan kosong atau tidak. Kalau tidak ada, PSU yang diserahkan boleh di lokasi yang berbeda dengan tempat pengembangan,” papar Dadang.

Baca juga:   Pemkot Bandung Larang Moko ‘Nangkring’ di Jalan Diponegoro Lagi

Untuk sanksi yang diberikan kepada pengembang, bisa berupa sanksi sosial meski menurut Dadang Sanksinya sangat ringan.

“Bisa juga izin diberhentikan atau membayar denda. Sementara untuk sanksi sosialnya, diumumkan di media-media,” tegasnya.

Menurut Dadang, Dewan menyambut baik perubahan perda ini. Karena dengan demikian bisa menambah jumlah RTH di Kota Bandung.

“Karena kalau kita mau menambah RTH dengan mengandalkan uang dari APBD kan sulit,” terang Dadang.

Baca juga:   Rumah Terbakar di Sukajadi Akibat Tungku Lupa Dimatikan

Seperti diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang mensyaratkan RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. Saat ini luasan RTH di kota kembang baru sekitar 12,21 persen (meningkat 0,31 persen dibandingkan tahun 2013). (put)‎

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: bandungkota bandungperdarth


Related Posts

Anak digigit anjing di Cibuntu Bandung. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Teror Kawanan Anjing Di Cibuntu: Seorang Anak Kecil Terluka Parah Akibat Digigit Hewan Peliharaan Yang Lepas Ke Pemukiman Warga

1 Februari 2026
instagram/@jkt.livinmandiri
HEADLINE

Jakarta Livin Mandiri Raih Kemenangan Perdana Usai Taklukkan Medan Falcons Dengan Skor 3-1

23 Januari 2026
Pemain Bandung BJB Tandamata, Calista Maya. (intagram Bandung BJB Tandamata)
HEADLINE

Megatron Tak Berdaya? Detik-Detik Megawati Hangestri Tumbang di Jalak Harupat, Comeback Gila Bandung BJB Bikin JPE Merana!

22 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
Radio Player
No Result
View All Result

Trending

Kiper Cremonese asal Indonesia Emil Audero memegangi telinga usai terkena lemparan flare. (AFP/PIERO CRUCIATTI)
HEADLINE

Netizen Indonesia Ngamuk: Akun Instagram Inter Milan Diserbu Ribuan Komentar Sebut Superter Inter Kampungan Kelas Tarkam

2 Februari 2026

WWW.PASJABAR.COM -- Netizen Indonesia ngamuk langsung menyerbu akun Instagram resmi Inter Milan setelah insiden pelemparan flare ke...

Dua anak harimau benggala lahir di Bandung Zoo. Kabar gembira ini jadi tantangan baru konservasi satwa langka di tengah sorotan publik. (Ist)

Janji Palsu Penyelamatan Satwa: Kementerian Kehutanan dan Pemkot Bandung Melanggar Komitmen Pembayaran Pakan Satwa Bandung Zoo

2 Februari 2026
Casemiro bersinar di laga Man Utd vs Fulham. (AP Photo/Dave Thompson)

Magis Michael Carrick Berlanjut: Benjamin Sesko Pastikan Kemenangan Dramatis Manchester United atas Fulham Skor 3-2

2 Februari 2026
Foto: REUTERS/Ana Beltran

Eksekusi Penalti Kylian Mbappe Bawa Real Madrid Tundukkan Rayo Vallecano Skor 2-1 Di Bernabeu

2 Februari 2026
Foto: AFP/PIERO CRUCIATTI

Insiden Flare Di Giovanni Zini: Emil Audero Tetap Tegar Meski Terkena Lemparan Flare saat Laga Melawan Inter Milan

2 Februari 2026

Highlights

Eksekusi Penalti Kylian Mbappe Bawa Real Madrid Tundukkan Rayo Vallecano Skor 2-1 Di Bernabeu

Insiden Flare Di Giovanni Zini: Emil Audero Tetap Tegar Meski Terkena Lemparan Flare saat Laga Melawan Inter Milan

Ahli Gizi Ingatkan Risiko Natrium Tinggi pada Mi Instan

Dinkes KBB Siapkan Vaksin Tetanus untuk Relawan Longsor Cisarua

Peneliti ITB: Mikroalga Berpotensi Jadi Solusi Mitigasi Perubahan Iklim

BMKG: Cuaca Berawan hingga Hujan Ringan Dominasi Indonesia Hari Ini

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.