BANDUNG, PASJABAR.COM — Ramadan tidak banyak mengubah kinerja ASN di Kota Bandung. Bahkan Sekrtaris Aerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, memastikan pelayanan kepada masyarakat, jangan sampai terganggu.
Berdasarkan surat edaran dari Menpan RB, Nomor 394 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan, Pemkot Bandung sudah menetapkan jadwal yang disesuaikan dengan bulan Ramahan.
”Secara substansi sama dengan peraturan yang sudah dilaksanakan pada tahun sebelumnya, bahwa hari kerja dimulai pukul 8. Jadi artinya apel tetap dilaksanakan,” tegas Ema.
Mengenai jam kerja bagi instansi 5 hari kerja, Ema menjelaskan, waktu bekerja pada Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB dan untuk waktu istirahat, pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sementara itu, untuk Jumat, pukul 08.00 – 15.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam, dari pukul 11.30 – 12.30 WIB.
“Dengan penjelasan itu, nanti surat edaran Menpan RB ditindaklanjuti oleh level pemerintah kota. BKPP akan membuat surat edarannya,” jelas Ema.
Menurut surat edaran Menpan RB, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, untuk Senin sampai Kamis dan Sabtu, pada pukul 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00 – 12.30 WIB. Sementara itu, hari Jumat mulai bekerja pukul 08.00 – 14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 – 12.30 WIB. (put)











