CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 22 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASNUSANTARA

Polda Jabar Proses Hukum Raja Dangdut

admin
29 Juni 2020
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BOGOR, WWW.PASJABAR.COM — Polres Bogor, Polda Jawa Barat memproses hukum “Si Raja Dangdut”, Rhoma Irama, setelah tampil dalam acara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu (28/6/2020).

“Ya, semua kami periksa sesegera mungkin,” ucap Kepala Polres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, saat mendampingi Panglima Kodam III/Siliwangi, Mayor Jenderal TNI Nugroho Wiryanto, dan Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi, di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6/2020).

Menurut Ronaldy, polisi akan memeriksa para saksi untuk mengetahui pasal-pasal apa saja yang dilanggar pada penampilan artis itu dengan sejumlah artis kondang lain.

Baca juga:   Menurunkan Angka Perceraian, KUA Diminta Jadi Fasilitator Keluarga

“Baik itu penyelanggaranya, atau mungkin dari tamu-tamu yang tadi disampaikan bupati, kita semua akan periksa. Nah nanti setelah itu baru nanti bisa kita tentukan kira-kira mereka melanggar di pasal berapa,” kata Ronaldy.

Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin, menyebutkan bahwa sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser Rhoma Irama di khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Baca juga:   PASTV : Moch. Ridwan Suryana Si Penolong Polisi Terima Penghargaan

“Mereka (Rhoma Irama) sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena melanggar komitmennya sendiri,” terang dia, yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Menurut dia, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 35/2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Baca juga:   Ridwan Kamil Sesalkan Pendemo Lecehkan Lambang Polda Jabar

Terpisah, Rhoma Irama memberikan klarifikasi soal penampilannya pada acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia mengungkapkan dia datang hanya sebatas tamu undangan. Namun tiba-tiba dia diminta penyelenggara acara khitanan untuk tampil bernyanyi beberapa lagu.

“Saya pun kondangan jadi sampai di sana saya lihat orang banyak dan beberapa artis ibu kota tampil, ada musiknya. Nach setelah itu didaulat dari tuan rumah dan masyarakat untuk tampil. Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiyah,” kata Rhoma Irama saat dikonfirmasi. (antaranews)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: polda jabarraja dangdutruma irama


Related Posts

Dedi Mulyadi Gandeng Polisi Tumpas Preman
HEADLINE

Dedi Mulyadi Gandeng Polisi Tumpas Preman

16 Mei 2025
Satgas Pangan Polda Jabar Cek Bapokting Jelang Puasa
HEADLINE

Satgas Pangan Polda Jabar Cek Bapokting Jelang Puasa

28 Februari 2025
obat keras
PASJABAR

Home Industri Obat Keras Tak Berizin, Digerebek Polisi

11 November 2024

Recommended

Mempererat Kolaborasi, IKANO UNPAD, Pengwil Jabar INI dan IPPAT Gelar Donor Darah

Mempererat Kolaborasi, IKANO UNPAD, Pengwil Jabar INI dan IPPAT Gelar Donor Darah

1 tahun yang lalu
Bakal Ada yang Merapat ke Persib Setelah Marc Klok

Marc Klok Jagokan Persija Jadi Saingan Persib?

4 tahun yang lalu
Pelaku Parekraf Kibarkan Bendera Putih, Tanda Tak Sanggup Hadapi Pandemi

Pelaku Parekraf Kibarkan Bendera Putih, Tanda Tak Sanggup Hadapi Pandemi

4 tahun yang lalu

Pentingnya Mengubah Gaya Hidup Normal Jadi ‘New Normal’

5 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Harkitnas
PASJABAR

Harkitnas di Purwakarta: Ajakan Bersatu Menuju Indonesia Emas 2045

22 Mei 2025

PURWAKARTA, WWW.PASJABAR.COM - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 tingkat Kabupaten Purwakarta digelar dengan khidmat di Taman...

unpas

Isman Raih Doktor Ilmu Sosial Unpas, Kaji Strategi Penguatan BKK SMK

22 Mei 2025
ciro alves

Bojan Hodak Beberkan Alasan Ciro Alves Hengkang

22 Mei 2025
Sapi Kurban

Si Tatang, Sapi Kurban 1,3 Ton Asal KBB yang Menarik Presiden Prabowo

22 Mei 2025
timnas

Bojan Hodak Soal Tak Ada Pemain Persib di Skuad Timnas

22 Mei 2025

Highlights

Si Tatang, Sapi Kurban 1,3 Ton Asal KBB yang Menarik Presiden Prabowo

Bojan Hodak Soal Tak Ada Pemain Persib di Skuad Timnas

Tottenham Hotspur Juara Liga Europa 2025 Usai Kalahkan MU 1-0

SMK Pertanian Lembang Terima Bantuan

Diskusi Buku #66 Temu Sejarah : Teroka Jakarta dari Catatan Awal Portugis

FPMPI Dukung Program Pembinaan Karakter di Barak Militer

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.