CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Kota Bandung Terancam Krisis Tempat Sampah Akhir

Yatti Chahyati
4 Maret 2021
45.000 Siswa di Bandung Ikuti MPLS Dari Rumah

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial (pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kota Bandung tengah menghadapi masalah dengan tempat pembuangan sampah.

Seperti diketahui TPS Sarimukti masih bisa menerima sampah sampai 2023, namun selepas itu, Kota Bandung belum memiliki tempat pembuangan sendiri. “Karenanya Kota Bandung bersama lima Kabupaten/ Kota lain menggunakan Legok Nangka sebagai tempat pembuangan terakhir,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Daniel, Kamis (4/3/2021).

Oded mengatakan, pihaknya berharap agar semua legalisasi yang dibutuhkan untuk pengoperasian TPS di legok nangka

“Kalau ditanya prosesnya sampai mana, tentunya masih sangat jauh. karena masih belum sampai tahap lelang,” tegasnya.

Termasuk tiping fee, yang seharusnya masuk ke dalam pembahasan, masih belum ditentukan. “Kita menunggu regulasi dari provinsi. Karena semua regulasi ditentukan oleh pemprov,” tegasnya.

Baca juga:   Angka Kemiskinan Kota Bandung Terus Menurun, Target 2029 Capai 2,74%

Oded berharap legok nangka sudah bisa digunakan sebelum TPS Sari Mukti habis masa penggunaannya.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul mengatakan, jika Pemkot Bandung akan menerima kerjasama dengan Pemprov Jabar terkait Pembuangan Sampah ke Legok Nangka, harus ada beberapa hal yang diperhatikan.

“Ini kan ada kesepakatan baru yang ditawarkan Pemprov Jabar Kepad Pemkot Bandung, di antaranya mengenai tonase sampah yang harus dipenuhi setiap hari, dan mengenai tipping fee.

“Kota Bandung diminta setiap hari membuang sampah ke legok nangka sebanyak 1300 ton sampah. jumlah ini sangat berbeda dengan kabupaten kota lainnya seperti Kabupaten bandung yang hanya diminta 300 ton sampah per hari, dengan alasan kemampuan mereka hanya segitu,” kata Rizal.

Baca juga:   Musrenbang Jatihandap: Warga Usulkan Pembangunan Fisik dan Kewirausahaan

Tonase pembuangan sampah ini, lanjut Rijal, tentu akan berpengaruh kepada tiping fee. di mana dalam kesepakatan baru, tiping fee sebesar Rp365 ribu per ton.

“Kalau jumlah ini semua harus dipenuhi, pengeluaran kit se tahun khusu buat sampah saja bisa Rp100 miliar. ni kan menghabiskan dana yang sangat besar,” terangnya.

Di sisi lain, ada Perda tahun 2013, tentang pengolahan sampah, yang di dalamnya sudah diatur mengena tiping fee namun dengan harga Rp25 ribu per ton.

Baca juga:   Atasi Sampah dengan Kang Empos, Begini Caranya

“Dalam kondisi ini, otomatis kita harus mengetahui alasannya kenapa tiping fee yang dibebankan lebih mahal daripada sebelumnya,” jelas Rizal.

Karenanya, sambung Rizal, pihaknya akan mengundang perwakilan dari provinsi untk memberikan pemaparan, kenapa Kota Bandung dibebankan tonase sebesar itu, lalu bagaimana jika tidak bisa memenuhinya. juka akan dipertanyakan, kenapa tiping fee nya lebih mahal.

“Hal-hal itu yang harus kita pertanyakan, karena kita harus bisa mempertanggungjawabkan, jika pada khirnya nanti akan menyetujui hal ini,” pungkasnya. (Put)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kota bandungsampahTPA


Related Posts

jalan macet di Bandung
Uncategorized

Bandung Kian Sesak! Ini 6 Kawasan dengan Kemacetan Terparah

5 April 2026
TPS bandung
HEADLINE

Volume Sampah Lebaran Naik, TPS di Bandung Alami Penumpukan

27 Maret 2026
PT Bio Farma memberangkatkan 505 peserta mudik gratis 2026 menggunakan 11 unit bus ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Program ini dilepas langsung oleh Wali Kota Bandung, M. Farhan. (PT Bio Farma )
HEADLINE

Bio Farma Berangkatkan 505 Peserta Mudik Gratis ke Jateng dan Jatim, Wali Kota Bandung Beri Apresiasi

13 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.