BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Warga Kota Bandung diminta tidak langgar aturan larangan mudik, yang diterapkan oleh Pemkot Bandung. Meski demikian Pemkot akan kesulitan melakukan pemantauan terhadap pemudik dengan kendaraan pribadi.
“Kalau yang namanya mudik, kita sudah sepakat tidak boleh, ya. Kita harus sama dengan aturan pemerintah pusat,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, belum lama ini.
Oded mengatakan, larangan mudik ini resmi berlaku pada 6 April -17 Mei 2021. Saat itu, semua moda transportasi umum tidak boleh beroperasi. Sedangkan untuk kendaraan pribadi akan diawasi dengan ketat.
“Yang kemudian agak sulit dikendalikan adalah, mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi,” tambah Oded.
Untuk itu, perlu adanya posko chekpoint sehingga bisa memantau lalulintas dan kendaraan yang melintasi perbatasan.
“Kita sepakatai perkuat koordinasi lintas wilayah. Tim tekbis di bawah komando Sekda akan rapat koordinasi lintas wilayah sambil tetap menunggu kebijakan lintas wilayah dari Provinsi Jabar,” terangnya.
Untuk mudik lokal, Oded mengatakan boleh dilaksanakan, untuk hal teknis akan dikoorinaaikan dengan Dinas Perhubungan dengan aparat Kepolisian. “Di bawah pengawasan Pak Sekda, semua dikoordinasikan,” tambahnya.
Disinggung mengenai penutupan jalan di wilayah Kota Bandung, Oded mengatakan akan tetap dilakukan. Karena hal itu dianggap bisa membantu menekan angka penyebaran virus covid-19.
“Sementara ini, di Kota Bandung ada 21 titik ruas jalan yang ditutup. Kita selalu melakukan evaluasi, jika mesih relevan, kita akan melakukan itu terus. Jika ternyata penyebaran covid-19 malah semakuin menajdi-jadi, kemungkinan titik akan ditambah,” tegasnya.
Halnya dengan aturan yang baru dikeluarkan oleh BNPB, terkait larangan mudik yang dimulai lebih awal, Oded mengatakan itu waktunya perberlakuan pra kondisian.
Untuk pelaksanaan Solat Iedul Fitri, Oded mengatakan, Kota Bandung merupakan kota yang diperbolehkan melaksanakannya. Namun, dalam di setiap titik harus ada panitia pelaksanaan, harus dilakukan simulasi dan harus dilaporkan ke gugus tugas.
“Sementara aparat di kewilayahan tentu harus aktif untuk mengecek keadaan di lingkungannya. Semua harus bekerjasama dan berkolaborasi,” tegas Oded.
Pemudik Siap-Siap Dikanarantina
Sementara itu, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, sesuai aturan dari pusat, jika ada warga pendatang yang ternyata diindikasi terpapar virus covid-19, maka diharuskan melakukan karantina. Jika tidak bergejala, maka karantina bisa dilakukan karantina mandiri. Namun jika bergeja apalagi sampai gejala berat, tentu harus dilarikan kef askes. “Itu sudah menajdi aturan baku.” Tegas Ema.
Ema mengingatkan, jangan lupa untuk melaporkan jika ada warga pendatang yang bergejala. Dan untuk warga yang menerima tahun 1×24 jam pun harus melapor kepada RT dan RW. (Put)












