CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Pemkot Bandung Punya Dua Perda Baru

Yatti Chahyati
3 Mei 2021
Pemkot Bandung Punya Dua Perda Baru

ilustrasi (https://www.dprd-diy.go.id/4-raperda-dilimpahkan-tahun-depan/)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama DPRD Kota Bandung telah menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda).

Kedua Raperda tersebut yaitu Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pencegahan dan Raperda Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).

Berdasarkan Keputusan DPRD, Raperda tentang KTR menjadi pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 9, sedangkan Raperda tentang P4GNPN menjadi pembahasan Pansus 11. Kedua Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang KTR dan P4GNPN di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, belum lama ini.

Baca juga:   BREAKING NEWS: Ferdian Paleka YouTuber Prank Sampah Akhirnya Ditangkap

Pada rapat paripurna, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyampaikan kedua Raperda tersebut berasal dari lembaran Kota tahun 2020 nomor 10 dan 12. Ia pun mengucapkan terima kasih atas pembahasan yang telah dilakukan.

“Kami ucapkan terima kasih dan berikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat telah melaksanakan pembahasan bersama atas dua buah Raperda yang hari ini mendapat persetujuan bersama,” katanya.

Menurut Oded, Raperda Kota Bandung tentang KTR, bertujuan memberikan perlindungan terhadap perokok pasif atau orang yang tidak merokok akibat asap rokok.

Baca juga:   Edwin Sanjaya Prihatin Sembako Naik Jelang Ramadhan

“Namun tidak melarang setiap orang untuk merokok, tapi memberikan batasan atau ruang di mana setiap orang itu dapat merokok. Insyaallah sangat proporsional, tidak melarang kepada yang masih belum bisa berhenti merokok, tapi kita juga melindungi orang yang menjadi perokok pasif,” lanjutnya.

Sedangkan Raperda Kota Bandung terkait P4GNPN, Oded mengungkapkan, narkoba merupakan sebuah ancaman terdepan dan berbahaya bagi generasi kita. Serta dengan bersama-sama memerangi narkoba agar permasalahannya dapat terkendali.

“Oleh karena itu, saya berharap mudah-mudahan dengan adanya Raperda atau Perda yang akan kita sepakati ini bisa membantu untuk terus menjaga, khususnya generasi muda ke depan tidak terjebak,” katanya.

Baca juga:   DPRD Kota Bandung Sesalkan Jam Operasional PKL

“Mari bersama-sama berkolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Saya juga akan sampaikan Perda ini kepada para tokoh, terutama tokoh agama untuk menyosialisasikan Perda ini nanti dengan turunan Perwalnya barangkali,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan juga menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Kepada Pansus 9 dan 11 yang telah melaksanakan tugasnya, dan segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Bandung, juga BNN Kota Bandung yang telah melakukan pembahasan kami sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih,” ucapnya.(put)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: DPRD Kota Bandungperda kota bandungRaperda


Related Posts

DPRD bekasi raperda
PASJABAR

Raperda Penyertaan Modal BUMD Resmi Disahkan DPRD Kota Bekasi

7 Maret 2026
Wakil Wali Kota Bandung ditahan
PASBANDUNG

Wakil Wali Kota Bandung Segera Ditahan? Jaksa Tunggu Restu Mendagri

25 Januari 2026
Erik Darmadjaya
PASBANDUNG

Erik Darmadjaya: Lunturnya Semangat Kebangsaan di Kalangan Pemuda

28 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.