CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Wujudkan Sistem Peradilan yang Kredibel, Komisi Yudisial Gandeng Unpas

Yatti Chahyati
2 Juli 2021
Wujudkan Sistem Peradilan yang Kredibel, Komisi Yudisial Gandeng Unpas

Rektor Unpas usai MoU dengan Komisi Yudisial didampingi Direktur Pascasarjana Unpas, Wakil Rektor I Unpas dan Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan, di Kantor Direktur Pascasarjana Unpas, Jumat (2/7/2021). (ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebagai upaya mewujudkan sistem peradilan yang kredibel, Komisi Yudisial (KY) melakukan kerjasama akdemis dengan Universitas Pasundan (Unpas), Jumat (2/7/2021).

Kerjasama / MoU dilaksanakan di kantor Direktur Pascasarjana Unpas, antara Rektor Unpas dengan Ketua KY yang disaksikan oleh perwakilan civitas akademika Unpas, dan Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan.

Ketua KY RI Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, kerjasama dam MoU tersebut sebagai bagian dari program kerja komisioner KY periode 2021.

“Programnya salah satunya yakni membangun sinergitas dengan lembaga negara, kemudian sipil society dan kampus serta media. Dan ini kita galakan untuk menciptakan sistem peradilan yang kredibel yang dipercaya masyarakat,” tutur Mukti, usai MoU.

Baca juga:   Unpas Lantik BEM KM Periode 2025–2026 dengan Kabinet Kabar Bahagia

Ia menyebutkan untuk mewujudkan sistem peradilan yang kredibel itu, KY mengaku tidak bisa bekerja sendiri, namun harus bersinergi untuk mendapatkan dukungan moral dan sport dari masyarakat dan juga pihak lainnya salah satunya akdemisi.

“Khusus dengan Unpas kerjasama nantinya akan lebih banyak pada wilayah kajian akademik ada penilian, pengabdian dan pengembangan keilmuan dan sebagainya. Kedua, untuk menyuarakan melalui hasil kajian akademik kepada publik, sehingga masyarakat bisa mendapat pencerahan tentang sistem peradilan dari ide dan gagasan akademisi Unpas tentang penegakan hukum agar lebih baik,” paparnya.

Baca juga:   Tractor Pack Unpas Mulai Dilirik Distanpang Pemprov Jabar

Sementara itu, Rektor Unpas, Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp., M.Si., M.Kom mengatakan jika kerjasama tersebut sebagai bagian dari fungsi kampus dalam pentahelik, yakni program kerjasama dengan perusahaan, insitusi, pemerintah swasta baik BUMN atau BUMD.

“Selain itu kerjasama dengan KY ini juga sejalan dengan program merdeka belajar dan kampus merdeka. Yang didalamnya salah satu indikator dari perguruan tinggi adalah membangun kolaborasi. Bagaimana nanti dosen Unpas bisa menjadi partner di KY dan sebaliknya KY bisa memberi masukan sebagai praktisi apalagi di Unpas ada program S3,S2 serta S1 Hukum,” ujarnya.

Baca juga:   Tim Voli Putra Indonesia Raih Medali Emas di SEA Games 2023, Mahasiswa Unpas Ikut Berperan

Eddy juga mengatakan jika nantinya KY bisa menjadi praktisi di kampus dan memberikan ilmu selama di lapangan.

“Dan dalam program merdeka belajar, mahasiswa nantinya akan memiliki nilai selama dua smeneter untuk berada di luar kampus, sehingga harus membuka jejaring gan yang lebih luas di luar, sehingga ketika keluar kampus mereka tidak culture scok lagi dan itu akan terjalin dalam MoU dengan KY ini salah satunya,” papar Eddy. (*/tie)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Komisi yudisialmou unpasuniversitas pasundan


Related Posts

pasundan law fair 2026
HEADLINE

Pasundan Law Fair 2026 Sukses Digelar, Ajang Nasional Adu Gagasan dan Kompetensi Mahasiswa Hukum

16 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan di Prov Bengkulu

16 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

14 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.