BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Masjid Lautze-2 di jalan Tamblong, Kota Bandung, ditutup sementara terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung, Jumat (2/7/2021). Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat yang akan berlaku efektif per 3 – 20 Juli 2021. Sementara itu, kemarin umat muslim masih melaksanakan ibadah salat jumat di Masjid Raya Provinsi Jawa Barat, Jln. Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (2/7/2021). Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat yang akan berlaku efektif per 3 – 20 Juli 2021. Salah satu penutupan sementara tempat ibadah. (foto : Eci/pasjabar)














