CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Gratifikasi Sepanjang 2021 Capai Rp8 Miliar, Ada Cilok Seharga Rp10 Ribu

Yatni Setianingsih
21 Januari 2022
Gratifikasi Sepanjang 2021 Capai Rp8 Miliar, Ada Cilok Seharga Rp10 Ribu

Ilustrasi cilok (foto : ist)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 2.127 laporan gratifikasi. Total nominalnya mencapai Rp8 miliar. Uniknya, ada cilok seharga Rp10 ribu yang dilaporkan sebagai gratifikasi.

“Sepanjang tahun 2021, KPK menerima sebanyak 2.127 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp8 miliar,” tulis KPK dalam unggahan di akun Instagram @official.kpk.

Gratifikasi sendiri merupakan pemberian dalam arti luas. Gratifikasi dapat dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas seseorang.

Baca juga:   Kasus Suap di MA, KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta

Gratifikasi tidak melulu berbentuk uang. Gratifikasi dapat berbentuk barang, makanan, dan hadiah. Yang pasti, gratifikasi ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko pidana.

“Maka, selalu tolak gratifikasi pada kesempatan pertama ya!” imbau KPK.

Laporan gratifikasi ini dilakukan lewat berbagai sumber. Total, ada 1.815 laporan yang masuk melalui GOL KPK atau laman gol.kpk.go.id. Rinciannya, sebanyak 1.290 melalui GOL UPG dan 525 melalui GOL Individu. Selain itu, sumber laporan lainnya berasal melalui email (214), surat (68), data langsung 14, dan lainnya sebanyak 16.

Baca juga:   Ketua Komnas KIPI : Efek Samping Vaksinasi COVID-19 pada Anak Lebih Rendah

Dilihat dari jenis gratifikasinya, uang jadi bentuk terbanyak yang digunakan dalam gratifikasi, yaitu 995 kali. Urutan kedua adalah gratifikasi berupa barang sebanyak 854 laporan. Selanjutnya ada 380 gratifikasi berupa makanan atau barang mudah busuk dan 143 kado (berupa uang, kado barang, dan karangan bunga).

Yang menarik, salah satu yang diumumkan KPK sebagai pelaporan gratifikasi adalah cilok. Cilok adalah makanan khas Sunda berbahan dasar aci atau tepung tapioka. Harga dari cilok yang dilaporkan sebagai gratifikasi ini adalah Rp10 ribu.

Baca juga:   Firli Bahuri Bakal ke Papua, Lihat Langsung Kondisi Lukas Enembe

Selain itu, ada berbagai barang mewah yang dilaporkan sebagai gratifikasi. Mulai dari Iphone 13 ProMax seharga Rp25 juta, Hermes Birkin Rp100 juta, mobil Alphard Rp1,3 miliar, gratifikasi milik negara senilai Rp2,4 miliar, dan gratifikasi bukan milik negara senilai Rp3,5 miliar. (ors)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: cilokGratifikasiKPK


Related Posts

Bupati Bekasi
HEADLINE

Bupati Bekasi Tersangka Korupsi, Pemprov Jabar Lakukan Evaluasi

21 Desember 2025
Bentuk Gratifikasi
HEADLINE

Inspektorat Bandung Tegaskan ASN Wajib Laporkan Setiap Bentuk Gratifikasi

28 Agustus 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer
HEADLINE

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

22 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

pasundan law fair 2026
HEADLINE

Pasundan Law Fair 2026 Sukses Digelar, Ajang Nasional Adu Gagasan dan Kompetensi Mahasiswa Hukum

16 April 2026

# pasundan law fair 2026 BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM -- Ajang bergengsi Pasundan Law Fair 2026 kembali sukses diselenggarakan...

harga plastik

Kenaikan Harga Plastik Picu Penurunan Sampah di Kota Cimahi

16 April 2026
Agus Sutisna

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

16 April 2026
remaja hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

16 April 2026
potensi cuaca ekstrem

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra hingga Jawa

16 April 2026

Highlights

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra hingga Jawa

Rektorat Unpad Nonaktifkan Dosen Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Dan Lakukan Investigasi

Transformasi RS Rajawali, Primaya Perkuat Layanan Medis Modern di Bandung

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

NASA Pilih Voyager untuk Misi Astronot Swasta Ketujuh ke ISS

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.