CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 17 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Terima Kuota Ilegal PPDB 2022, GEMPPUR Bakal Gugat Kepala Sekolah

Yatni Setianingsih
23 Maret 2022
guru sekolah

Ilustrasi guru sedang mengajar di sekolah. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Koordinator Gerakan Masyarakat Pemantau Pendidikan Untuk Rakyat (GEMPPUR) Iwan Hermawan mengingatkan satuan pendidikan termasuk kepala sekolah untuk berhati-hati jika melanggar kuota PPDB 2022.

Oleh karena itu GEMPPUR minta satuan pendidikan diberi kewenangan, menerima jalur khusus pada situasi dan kondisi tertentu. Dengan berdasarkan hasil rapat dewan guru dan komite sekolah, tanpa melanggar jumlah kuota yang sudah di tentukan sesuai peraturannyang berlaku.

“Jika ada seorang siswa yang dirugikan disebabkan karena penggunaan kuota ilegal oleh satuan pendidikan, maka bisa saja kepala sekolah dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai dengan Undang-Undang Kitab Hukum Perdata Pasal 1365, serta memohon untuk membatalkan keputusan pada siswa yang diterima dan telah terbukti melanggar peraturan regulasi PPDB atau menjalankan kuota ilegal,” tegas Iwan dalam siaran pers yang diterima PASJABAR, Rabu (23/3/2022).

Baca juga:   Terminal Cicaheum Akan Dihentikan pada 2025, Digantikan Depo BRT Bandung Raya

Pasal 1365 berbunyi “setiap perbuatan yang melanggar hukum membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian maka mengganti kerugian tersebut”

Menurut Iwan, pelanggaran PPDB 2022 terkait kuota ilegel ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dan bisa dibuktikan yang dilakukan oleh para penyelenggara atau para panitia PPDB, yang dengan jelas dan terbukti melanggar peraturan baik Permendikbud, Pergub, serta Perwal atau Perbup.

Baca juga:   Tahun Ajaran Baru, Siswa di Jabar Belajar dari Rumah

Selain bisa membatalkan keputusan yang telah dibuat, bisa pula diminta penggantian kerugian baik material maupun immaterial. Immaterial bisa saja seorang siswa yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan kepada satuan pendidikan atas kebijakan atau keputusan yang diindikasikan terjadinya pelanggaran hukum dan telah dibuktikan dengan data otentik.

“Dalam hal ini GEMPPUR siap untuk mendampingi para orang tua siswa yang merasa dirugikan akibat adanya jalur atau kuota yang tidak sah dilakukan oleh satuan pendidikan, untuk mengajukan gugatan terhadap hasil PPDB. Dan harus diingat bahwa semuanya itu harus berdasarkan data otentik serta orang tua harus siap untuk menjadi saksi terhadap apa yang diadukannya,” tandasnya. (ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kuota ppdbPPDBPPDB 2022


Related Posts

SPMB 2025
HEADLINE

SPMB 2025 Gantikan PPDB, Resmi Terapkan Sistem Rayonisasi

23 Maret 2025
SPMB 2025
HEADLINE

Sekolah Swasta Ikut dalam SPMB Tahun Ajaran 2025

30 Januari 2025
PPDB Zonasi 2025
HEADLINE

Kemendikdasmen Akan Umumkan Keputusan Zonasi PPDB Februari 2025

25 November 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

instagram/@zonanaetral5
HEADLINE

Hasil Piala AFF U-17 2026: Indonesia Takluk 0-1 dari Malaysia, Langkah ke Semifinal Terancam!

16 April 2026

GRESIK, WWW.PASJABAR.COM – Sebagai tuan rumah ajang ASEAN U-17 Boys' Championship 2026, Timnas Indonesia harus menelan pil...

pasundan law fair 2026

Pasundan Law Fair 2026 Sukses Digelar, Ajang Nasional Adu Gagasan dan Kompetensi Mahasiswa Hukum

16 April 2026
harga plastik

Kenaikan Harga Plastik Picu Penurunan Sampah di Kota Cimahi

16 April 2026
Agus Sutisna

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

16 April 2026
remaja hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

16 April 2026

Highlights

Agus Sutisna Ditemukan Tewas Setelah Terjun Selamatkan Siswi Hanyut

Remaja Tewas Hanyut di Sungai Cibanjaran, Penolong Masih Hilang

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatra hingga Jawa

Rektorat Unpad Nonaktifkan Dosen Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, Dan Lakukan Investigasi

Transformasi RS Rajawali, Primaya Perkuat Layanan Medis Modern di Bandung

Kenalan Lewat Game Online Siswi SMP di Bandung Barat Diculik Remaja

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.