CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 23 Mei 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Inilah Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1443 H

Yatni Setianingsih
28 Maret 2022
Tjahjo Kumolo Ingatkan ASN untuk Vaksinasi COVID-19 Dosis Lengkap

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (foto : https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/hari-pertama-kerja-tahun-2022-menteri-tjahjo-minta-asn-kobarkan-optimisme)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/5/2022) ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Baca juga:   Persib Tak Sekadar Memburu Kado Ulang Tahun
Editor:
Tags: ASN RamadhanJam kerja ASN


Related Posts

jam kerja ASN cimahi
HEADLINE

Beda Kebijakan, Pemkot Cimahi Pertahankan Jam Kerja ASN Normal

3 Maret 2025
Penting ! Menpan RB Minta Seluruh ASN Dapatkan Vaksinasi COVID-19
HEADLINE

Simak Jam Kerja ASN Provinsi Jabar Selama Ramadhan 2022

1 April 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

DPRD Jabar : Penegakkan Aturan Jadi Kunci Keberhasilan Perda Pariwisata

DPRD Jabar : Penegakkan Aturan Jadi Kunci Keberhasilan Perda Pariwisata

3 tahun yang lalu

Pemkot Ingin GBLA Segera Dipakai Lagi

5 tahun yang lalu
Forum Orang Tua Mahasiswa SBM ITB Bakal Tempuh Jalur Hukum Jika Konflik Internal Tak Selesai

Forum Orang Tua Mahasiswa SBM ITB Bakal Tempuh Jalur Hukum Jika Konflik Internal Tak Selesai

3 tahun yang lalu

Kapolda Jabar Peduli Masyarakat Pantai Karangson Indramayu

6 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Haliburton & SGA Bersinar di Final Wilayah NBA 2025
HEADLINE

Haliburton & SGA Bersinar di Final Wilayah NBA 2025

23 Mei 2025

www.pasjabar.com -- NBA 2025 memasuki babak final wilayah dengan suguhan duel dramatis dan kelahiran bintang baru. Dua...

DPRD Jabar Sidak SMKN 13 Soal Pungutan Rp 5,5 Juta

DPRD Jabar Sidak SMKN 13 Soal Pungutan Rp 5,5 Juta

22 Mei 2025
Kluivert Terkagum Saat Tinjau TC Timnas Indonesia di Bali

Kluivert Terkagum Saat Tinjau TC Timnas Indonesia di Bali

22 Mei 2025
Xabi Alonso Desak Real Madrid Rekrut Florian Wirtz

Xabi Alonso Desak Real Madrid Rekrut Florian Wirtz

22 Mei 2025
Del Piero Kini Resmi Jadi “Mister”

Del Piero Kini Resmi Jadi “Mister”

22 Mei 2025

Highlights

Xabi Alonso Desak Real Madrid Rekrut Florian Wirtz

Del Piero Kini Resmi Jadi “Mister”

Perjalanan Emas Tottenham di Liga Europa

Ruben Amorim Siap Pergi Tanpa Pesangon

Son Heung Min Angkat Trofi Liga Europa Tanpa Medali

Nick Kuipers Pamit dari Persib Bandung

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.