BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama aktor Gary Iskak (GI) beserta empat rekannya, yakni DW, SF, TW, serta AM kini memasuki babak baru.
Hal ini terjadi, usai petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melimpahkan kasus yang melibatkan GI beserta empat rekannya tersebut ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat, untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi.
Pelimpahan kasus dilakukan, setelah berdasarkan hasil penyidikan, diketahui GI beserta empat rekannya memiliki barang bukti narkotika kurang dari satu gram.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-undang tentang Narkotika Pasal 56, disebutkan jika barang bukti kurang dari satu gram maka harus dilakukan assesment ke BNN Provinsi Jawa Barat.
“Kelima orang yang diamankan juga merupakan pengguna lama yang baru kambuh kembali, sehingga harus mendapatkan perawatan koseling adiksi dan evaluasi psikologi di BNN Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Sebelumnya, aktor GI harus berhadapan dengan hukum setelah terlibat dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. GI bersama empat rekannya diamankan petugas, setelah diduga mengonsumsi narkotika di sebuah rumah di Jalan Pasir Putih Kota Bandung. (ave)











