CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASDUNIA

Elon Musk Melanggar Perjanjian untuk Beli Twitter

Nurrani Rusmana
12 Juli 2022
Akun Twitter Elon Musk.

Akun Twitter Elon Musk. (Foto: Reuters/antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – CEO Tesla, Elon Musk dituduh secara sadar telah melanggar perjanjian untuk membeli platform Twitter. Beberapa hari setelah ia berusaha untuk mundur dari kesepakatan senilai 44 miliar dolar AS itu.

Dilansir dari ANTARA, dalam sebuah surat yang dikirim ke Musk dan diajukan ke regulator, Twitter mengatakan pihaknya tidak melanggar kewajibannya berdasarkan perjanjian merger seperti yang ditunjukkan oleh Elon Musk yang ingin mengakhiri kesepakatan.

“Twitter menuntut Musk dan pihak terkait lainnya mematuhi kewajiban mereka berdasarkan perjanjian. Termasuk kewajiban mereka untuk menggunakan upaya terbaik masing-masing untuk mewujudkan dan mengefektifkan transaksi yang dimaksud sebelumnya,” kata Twitter, dikutip dari laporan Reuters, Selasa (12/7/2022).

Perusahaan telah merencanakan untuk menuntut Elon Musk. Di sisi lain, salah satu orang terkaya di dunia tersebut sempat mencuitkan candaan kepada Twitter. Cuitan tersebut terkait ancamannya untuk menegakkan perjanjian di pengadilan.

Baca juga:   Mengenal Pulau Greenland yang akan Dicaplok Donald Trump

Gugatan Awal Twitter

Twitter berencana untuk mengajukan gugatan awal pekan ini di Delaware, kata sumber relevan kepada Reuters.

Lebih lanjut, Twitter mengatakan dalam surat itu bahwa perjanjian merger tetap berlaku, menambahkan akan mengambil langkah-langkah untuk menutup kesepakatan. Akibat hal tersebut, saham Twitter berakhir turun 11,3 persen. Sementara, saham Tesla ditutup turun hampir 7 persen.

“Dewan Twitter harus memikirkan potensi kerugian bagi karyawan dan basis pemegang sahamnya dari setiap data internal tambahan yang terungkap dalam litigasi,” kata analis Benchmark Mark Zgutowicz.

Baca juga:   Rumor Galaxy S25 FE Hadir dengan Desain Tipis dan Baterai 4.500 mAh

Pakar hukum Brent Thill mengatakan perusahaan media sosial berusia 16 tahun itu memiliki kasus hukum yang kuat terhadap Musk. Tetapi dapat memilih negosiasi ulang atau penyelesaian daripada pertarungan pengadilan yang panjang.

Sementara itu Twitter menghadapi denda yang dijatuhkan oleh Departemen Kehakiman AS dan juga Komisi Perdagangan Federal (FTC) sebesar 150 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun. Akibat terbukti melanggar privasi pengguna berupa penggunaan data nomor telepon untuk penargetan iklan.

Akibat pelanggaran privasi tersebut, tentunya keamanan data pengguna kini dipertanyakan dan maka dari itu Pemerintah AS melalui FTC menggugat Twitter atas kesalahannya tersebut.

Twitter Setuju Pembayaran Denda

Mengutip Reuters, Kamis, Twitter telah menyetujui pembayaran denda bernilai besar itu karena telah menyalahgunakan data pengguna di rentang waktu Mei 2013 hingga September 2019.

Baca juga:   Komunitas di Sekitar Sungai Aare Ikut Cari Eril

“Twitter menyatakan kepada pengguna bahwa mereka mengumpulkan nomor telepon dan alamat email mereka untuk mengamankan akun mereka. Namun ternyata Twitter gagal mengungkapkan bahwa itu juga menggunakan informasi kontak pengguna untuk membantu pengiklan dalam menjangkau audiens pilihan mereka,” ungkap dokumen pengadilan membahas tuntutan itu.

Selain penyelesaian moneter, perjanjian tersebut mengharuskan Twitter untuk meningkatkan praktik kepatuhannya.

Kepala privasi Twitter Damien Kieran mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dengan penyelesaian itu dilakukan dengan menyelaraskan bersama para agensi iklan mengenai pembaruan operasional dan peningkatan program untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Elon Musktwitter


Related Posts

grok
HEADLINE

xAI Luncurkan Fitur Teman AI di Grok, Picu Pro-Kontra Etika

15 Juli 2025
grok ai
HEADLINE

AI Grok 4 Rilis, Dinilai Refleksi Pandangan Elon Musk Saja

12 Juli 2025
grok
HEADLINE

Skandal Antisemitisme Guncang Grok AI Jelang Peluncuran Versi Terbaru

9 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

bumd sangga buana
HEADLINE

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

20 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait rencana penggabungan...

minyakita

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

20 April 2026
Persib Bandung

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

20 April 2026
Cibeber

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

20 April 2026
Persib Bandung

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

20 April 2026

Highlights

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Psywar Tipis-tipis Pemain Persib Marc Klok untuk Nick Kuipers

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.