CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASPENDIDIKAN

Unsoed Buat Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Nurrani Rusmana
13 Juli 2022
Unsoed) menggelar talk show seri ketiga yang mengangkat tema “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi”

Unsoed) menggelar talk show seri ketiga yang mengangkat tema “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi” (Foto: unsoed.ac.id)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

“PURWOKERTO, WWW.PASJABAR.COM – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggelar talk show seri ketiga yang mengangkat tema “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi” pada Selasa (12/7).

Talk show tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi bisa terselenggara berkat kerja sama antara Team BK Unsoed dengan beberapa pihak. Di antaranya dengan LPTSI Unsoed, fasilitas Zoom dari BAK Unsoed, Team Bimbingan dan Konseling Fakultas se-Unsoed.

Kemudian, Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) BEM Universitas Jenderal Soedirman dan BEM Fakultas se Unsoed, Genderspace Unsoed serta Unit Kegiatan Kerokhanian Islam (UKKI).

Talk show menghadirkan 3 (tiga) narasumber Dr. Tri Wuryaningsih, M.Si (Wakil Dekan III FISIP Unsoed) yang kompeten dalam pendampingan permasalahan sosial; Dr. Riris Ardhanariswari, S.H.,M.H. Ketua Unit Layanan dan Pengaduan Kekerasan (ULPK) PPGAPM-LPPM Unsoed, dan ibu Rahmawati Wulansari, S.Psi., selaku Psikolog BK Unsoed.

Baca juga:   Promosi Doktor Dermawan Supriatna Kaji SPME SMK di Jabar

Ketua BK Unsoed Prof. Dr.Ir Datta Dewi Purwantini MS mengatakan tema tersebut diangkat karena mengingat saat ini sedang hangat dibicarakan tentang kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Terkait dengan terbitnya Peraturan Rektor Unsoed Nomer 38 Tahun 2021. Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Unsoed.

“Dalam hal ini BK Unsoed berupaya untuk ikut berperan serta dalam sosialisasi Peraturan Rektor Unsoed tersebut”, katanya.

Saat ini mungkin sivitas akademi baik mahasiswa, dosen maupun tendik masih banyak yang belum memahami tentang pengertian dan penanganan maupun pencegahan kekerasan seksual yang sebenarnya banyak terjadi di sekitar kita, tanpa kita sadari.

“Berdasarkan latar belakang tersebut, BK sebagai sahabat mahasiswa, berusaha untuk berperan serta memberikan sosialisasi dan kesempatan berdiskusi secara interaktif melalui talk show ini, dengan narasumber yang sangat kompeten dalam pencegahan, pendampingan, perlindungan dan advokasi korban dalam kekerasan seksual,” jelasnya.

Baca juga:   Kemendikbudristek Berupaya Cegah Perundungan, Kekerasan Seksual dan Intoleransi

“Untuk itu diharapkan peran serta para audience dalam diskusi interaktif kali ini, agar dapat memahami tentang kekerasan seksual sehingga akan diperoleh solusi dan jalan keluar untuk pencegahan dan penanganannya,” sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa BK Unsoed hadir untuk menemani mahasiswa dalam upaya meningkatkan prestasi dan membantu mengembangkan potensi akademik dan kepribadian mahasiswa. Sehingga dapat menyelesaikan studinya tepat waktu dan berkarakter positif.  Serta membantu mahasiswa menyelesaikan permasalahan akademik maupun non akademik.

Kekerasan Seksual

Dalam talk show dipaparkan bahwa Menurut WHO (2017) Kekerasan seksual didefenisikan sebagai setiap tindakan seksual, usaha melakukan tindakan seksual, komentar atau menyarankan untuk berperilaku seksual yang tidak disengaja ataupun sebaliknya. Atau juga bisa disebut tindakan pelanggaran untuk melakukan hubungan seksual dengan paksaan kepada seseorang.

Baca juga:   Al-Jawami dan Tel-U Kolaborasi Cetak Mahasiswa Ahli Public Speaking

Menurut Peraturan Rektor No. 38 Tahun 2021, Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi, seseorang. Karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik. Termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Dijelaskan juga mengenai faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual anatar lain hilangnya consent culture, control patriarki & ketimpangan gender, stigma negative masyarakat, aturan yang belum jelas, dan victim blaming.

Adapun pencegahan oleh Perguruan Tinggi (Permendikbud 30/2021), Perguruan Tinggi wajib melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran; penguatan tata Kelola; penguatan budaya komunitas mahasiswa, Pendidikan & tenaga kependidikan. (*/ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Kekerasan Seksualkekerasan seksual di perguruan tinggiUnsoed


Related Posts

unpas
PASPENDIDIKAN

Divisi PPKPT-BK Unpas Siap Lindungi Mahasiswa dari Kekerasan Seksual

22 Juni 2025
kakek
PASBANDUNG

Dua Kakek yang Cabuli Cucunya Sendiri Berhasil Ditangkap

8 Oktober 2024
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dilakukan oleh Ayah Tiri di Bandung
PASBANDUNG

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dilakukan oleh Ayah Tiri di Bandung

24 Januari 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.