CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Polresta Bandung Amankan Ribuan Obat Terlarang dan Miras Ilegal

Cutang
31 Oktober 2022
Polresta Bandung Amankan Ribuan Obat Terlarang dan Miras Ilegal.

Dalam kurun waktu satu hari Sat Res Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan 1.479 obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol. (Foto: ctk/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SOREANG, WWW.PASJABAR.COM — Dalam kurun waktu satu hari Sat Res Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan 1.479 obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus tersebut terungkap berawal adanya aduan atau keluhan masyarakat saat menggelar Jumat Curhat di Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

“Pada saat kegiatan jumat curhat itu, kami mengundang para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para masyarakat di kecamatan soreang untuk memberikan keluh kesah maupun aduan,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin (31/10/2022).

Baca juga:   Bazar Murah Pemkot Bandung Bantu Stabilkan Harga Pangan

“Jadi jumat curhat ini untuk menampung informasi apapun berkaitan dengan keamanan yang membutuhkan tindak lanjut oleh kepolisian,” sambungnya.

Jumat Curhat

Kusworo menjelaskan pada saat jumat curhat itu, pihaknya menerima beberapa saran dan masukan, salah satunya berkaitan dengan miras dan premanisme.

“Mekanis pertanyaan diantaranya adalah mengeluhkan terkait dengan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan juga obat keras terlarang,” ujarnya.

Setelah menampung seluruh aduan dan masukan dari masyarakat saat Jumat Curhat, anggota Sat Res Narkoba Polresta Bandung langsung melakukan razia di tiga titik yang ada di wilayah Kecamatan Soreang.

Baca juga:   Polresta Bandung Serahkan 6 Tersangka Pengrusakan Perkebunan Teh ke Kejari Kabupaten Bandung

“Barang bukti obat terlarang ini berhasil kami sita dari tiga titik, yakni Desa Cingcin, Desa Sekarwangi dan Desa Katapang, Kabupaten Bandung,” tuturnya.

“Tak hanya itu, kami juga berhasil menyita puluhan miras ilegal dan 8 jerigen miras jenis tuak dari tiga titik tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kusworo menegaskan poin pengungkapan kasus ini adalah masyarakat tidak percuma lapor polisi. Di mana dari Jumat Curhat ini masyarakat bisa menginformasikan ke Polresta Bandung.

Baca juga:   Marak Pelajar Ikut Geng Motor Kapolresta Bandung Dan Bupati Pimpin Upacara Di Sekolah-sekolah

Informasi apapun yang sekiranya perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian dan ini adalah wujud daripada masyarakat yang mengadukannya langsung kepada kepolisian.

“Jadi polisi bertindak tidak hanya berdasarkan intelnya polres saja, tapi juga menerima saran masukan informasi langsung dari masyarakat,” ucapnya.

Pihaknya menerapkan pasal bagi pengedar obat keras dengan Undang-undang Kesehatan.

“Ancaman 10 tahun penjara bagi yang pengedar atau penjual obat terlarang dan bagi penjual minuman keras ilegal kita laksanakan penindakan pidana ringan atau tindakan tipiring,” tutup Kusworo. (ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Jumat Curhatpolresta bandung


Related Posts

Casis Polresta Bandung
PASBANDUNG

Ratusan Casis Polresta Bandung Diminta Percaya Kemampuan Diri Tanpa Bantuan Calo

6 April 2026
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono meresmikan rumah layak huni (Rutilahu) milik Siti Aisah di Pameungpeuk sebagai wujud kepedulian sosial Polri. (fal/pasjabar)
HEADLINE

Hadirkan Senyum Warga, Kapolresta Bandung Resmikan Rumah Layak Huni di Pameungpeuk

17 Maret 2026
Polresta Bandung
HEADLINE

Polresta Bandung Gencar Razia Knalpot Brong dan Aksi Balap Liar

28 Februari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

minyakita
HEADLINE

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

20 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dinas Perdagangan Kota Bandung, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distribusi minyak goreng...

Persib Bandung

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

20 April 2026
Cibeber

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

20 April 2026
Persib Bandung

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

20 April 2026
Persib Bandung

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

20 April 2026

Highlights

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Psywar Tipis-tipis Pemain Persib Marc Klok untuk Nick Kuipers

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.