BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang emak-emak masuk ke dalam rumah warga dan curi handphone di kawasan Kertamulya, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Aksi tersebut terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat langsung masuk ke dalam rumah saat pintu rumah korban terbuka. Melihat situasi rumah yang sepi, pelaku langsung mengambil sebuah handphone milik korban dan langsung melarikan diri.
Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Padalarang kini telah menangkap pelaku berinisial ET di kediamannya.
“Dari keterangan pelaku ET, dirinya sudah mencuri di rumah warga yang sepi di tiga lokasi yang berbeda. Hasil curiannya dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Wakapolsek Padalarang, AKP Andriani, Rabu (14/12/2022).
Tidak hanya pelaku emak-emak, polisi juga menangkap satu orang pelaku lainnya berinisial H dengan kasus serupa di wilayah Padalarang.
Selain menangkap dua orang pelaku spesialis pencurian di rumah, polisi juga menyita barang bukti dari dua orang pelaku tersebut. Di antaranya dua handphone, uang jutaan rupiah, cincin emas dan pakaian korban.
“Kedua pelaku terjerat pasal 361 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (uby)