BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Muhammad Amin pada Senin (13/3/2023).
Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.
Adapun disertasi yang disidangkan pada promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Politik Hukum Bidang Pangan dan Implementasinya dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Indonesia.
Amin mengatakan negara Indonesia dalam upaya pembangunaan ketahanan pangan sekaligus menjaga kelestarian hutan dituntut dapat menjalankan perannya menjadi pilar sekaligus dasar dari keberadaan hukum dan sekaligus penggerak hukum itu sendiri jangan sampai negara malah menjadi pusat masalah dari keberadaan hukum yang diciptakannya.
“Sehingga pengaturan mengenal pangan menjadi tidak memiliki kepastian dan kejelasan. Identifikasi masalah dalam penulisan ini adalah apakah politik hukum bidang pangan dan implementasinya sudah berhasil mewujudkan ketahanan pangan Indonesia serta bagaimana konsep yang tepat tentang politik hukum bidang pangan dan implementasinya yang dapat mewujudkan ketahanan pangan Indonesia,” katanya.
Hasil Penelitian
Amin menjelaskan hasil dari penelitian ini adalah implementasi kebijakan hukum bidang pangan dalam ketahanan pangan pada dasarnya telah terimplementasi di beberapa daerah seperti Sumatera Selatan, Banten dan Sulawesi Selatan. Namun demikian, terdapat disharmonisasi aturan perundangan.
Menurutnya, politik hukum bidang pangan di Indonesia, harus merumuskan secara jelas aturan dan kelembagaannya. Secara pragmatis sekaligus kongkrit hal tersebut dapat direalisasikan dengan keberadaan satu lembaga yang mengurus atau mengelola masalah pangan.
“Selain itu, banyaknya aturan yang ada menggiring politik hukum bidang pangan untuk dapat menyatukan aturan yang ada dalam suatu aturan dalam satu konsep omnibus law. Hal ini tentunya akan menghindari adanya disharmonisasi peraturan perundangan yang mengatur bidang pangan serta efisiensi pengelolaan pangan yang sekaligus dapat menciptakan ketahanan pangan Indonesia,” ujarnya.
Amin menambahkan konsep yang tepat tentang politik hukum bidang pangan dan implementasinya yang dapat mewujudkan ketahanan pangan Indonesia adalah adanya omnibus law bidang pangan yang mengatur secara khusus bidang pangan. Dengan demikian, baik regulasi maupun instansi terpusat pada omnibus law tersebut. Sehingga tidak ada tumpang tindih aturan ataupun korordinasi yang rumit antar instansi mengenai penanganan pangan.
“Selain itu, konsep lainnya adalah dengan membuat lumbung pangan pada daerah yang memiliki potensi-potensi pangan. Hal tersebut tentunya akan menguatkan ketahanan pangan lokal dan mendukung ketahanan pangan nasional. Adanya dua konsep tersebut akan membuat arah politik hukum bidang pangan Indonesia menjadi jelas dan terarah,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil sidang terbuka, Muhammad Amin dinyatakan lulus dan IPK akhir 3.83 dengan yudisium sangat memuaskan.
Kesan Muhammad Amin Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan
Dia mengatakan bahwa selama menempuh pendidikan S3 di Pascasarjana Unpas merasa sangat terbantu oleh dosen-dosen dan pembimbingnya dalam menyelesaikan disertasi.
“Dosen dan semua pembimbingnya low profile dan mereka welcome. Mereka sangat membantu kita dan membimbing serta betul-betul mengarahkan. Betul-betul memberikan kita motivasi untuk satu tujuan yaitu supaya bisa cepat selesai,” ucapnya.
Pascasarjana Unpas sudah bagus dan lebih ditingkatkan lagi promosinya kepada kalangan pengusaha, kalangan birokrat, pengarang legislatif untuk bisa menimba ilmu di Pascasarjana Unpas.
“Saya sudah merasakan sendiri, Unpas sangat-sangat welcome dan sangat membantu program studi kita supaya cepat tamat,” katanya. (ran)