CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 19 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Sidang Perkara Perusakan Bangunan oleh Hendrew Sastra Hunandar Kembali Digelar

Budi Arif
15 Maret 2023
Sidang Perkara Perusakan Bangunan oleh Hendrew Sastra Hunandar Kembali Digelar

Sidang perkara perusakan bangunan dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar kembali digelar di ruang 4 Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (14/3/2023). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sidang perkara perusakan bangunan dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar kembali digelar di ruang 4 Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (14/3/2023) kemarin. Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin Majelis Hakim Dalyusra.

Dalam putusannya bahwa terdakwa Hendrew Sastra Hunandar terbukti telah melanggar Undang-undang pidana dengan melakukan perusakan tembok milik Norman Wiguna di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.

Walau terbukti bersalah, Majelis Hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa Hendrew dari segala tuntutan hukum dengan alasan perkara ini masuk dalam ranah perdata.

Baca juga:   Kasus Suap Hakim MA, Desy Yustria Terima 3 Kali Kiriman Uang

Vonis hakim tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Majelis Hakim untuk menuntut Hendrew dihukum satu tahun penjara.

“Kita akan lakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan dan perbuatan terdakwa yang diuraikan hakim memang tebukti. Tetapi bukan pidana tapi perdata itu titik beratnya disitu,” kata Jaksa Penuntut Umum, Andi Arif.

Baca juga:   Pakar Hukum Menyebut Kasus Bandung Smart City Masuk Pidana Suap

“Nah itu yang akan diuraikan dalam pertimbangannya bahwa kepemilikan itu tembok terdakwa dan dirusak oleh pelaku, tapi hakim tetap ini perdata,” sambungnya.

Diketahui, perkara perusakan ini bermula dari adanya tanah milik negara yang dialih fungsikan menjadi restoran cepat saji oleh terdakwa. Bangunan permanen yang berdiri di garis sepadan bangunan (GSB) diakui terdakwa kepemilikannya berdasarkan PPJB bukan sertifikat.

Baca juga:   Bio Farma Berangkatkan 486 Pemudik dalam Program Mudik Asyik BUMN 2024

Padahal sebelumnya Majelis Hakim telah melakukan peninjauan setempat dan jelas bangunan tersebut melanggar. Kini hukum masih berpihak kepada yang kuat. Terbukti Pemerintah Kota Bandung tidak bisa bertindak tegas terhadap peraturan Wali Kota Bandung.

Bangunan tersebut sebelumnya telah disegel, namun tanpa alasan jelas kembali dibuka oleh Dinas Cipta Bintar. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: GSBHendrew Sastra Hunandarperusakan bangunanSidang


Related Posts

palu
HEADLINE

Ketika Palu Tak Lagi Mengetuk Nurani

16 April 2025
sidang tipiring bandung
PASBANDUNG

PKL, Penjual Minol, dan Pelaku Asusila Disidang dalam Sidang Tipiring Bandung

19 September 2024
Kadishub dan Sekdishub Kota Bandung Dapat Fee 1,3 Miliar Usai Atur Pemenang Proyek
PASBANDUNG

Kadishub dan Sekdishub Kota Bandung Dapat Fee 1,3 Miliar Usai Atur Pemenang Proyek

19 Oktober 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.