BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 4.791 siswa dibatalkan keikutsertaannya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 SMA, SMK dan SLB Jawa Barat karena terbukti melakukan kecurangan dengan membohongi dan mengubah domisili di Kartu Keluarga.
“Dan tim pengaduan PPDB Jawa Barat akan terus melakukan investigasi lanjutan, bagi yang di kemudian hari ditemukan kecurangan serupa,” tulis Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Instagram pribadinya @ridwankamil, Senin (17/7/2023).
Ia mengatakan sistem diciptakan untuk seadil-adilnya akses hak pendidikan dengan mengutamakan warga setempat terdekat.
“Sistem zonasi ini memang masih banyak kekurangan, karenanya akan dilakukan evaluasi untuk dibahas bersama dengan Kemendikbud agar tahun depan bisa lebih adil dan lebih sempurna,” pungkasnya.
Sebelumnya, beragam masalah terjadi pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Beberapa temuan dalam pelaksanaan seleksi PPDB jalur zonasi tahun ajaran 2023/2024. Di antaranya adalah pemalsuan Kartu Keluarga (KK), 155 nama siswa hilang, satu nama siswa digunakan berkali-kali. Hingga adanya intervensi pejabat DPRD. (ran)