CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 16 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Warga Kabupaten Jadi Korban Suntik Colagen Kadaluarsa

Cutang
24 Juli 2023
Gas Air Mata Bisa Menyebabkan Kematian? Begini Penjelasannya.

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Tergiur memiliki payudara seorang waria asal Soreang, Kabupaten Bandung, menjadi korban suntik colagen kadaluarsa.

Akibat perbuatan tersangka korban menderita luka bakar di bagian dada hingga mengeluarkan nanah, bahkan korban suntik kolagen lain ada yang sampai meninggal dunia.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandung dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Baca juga:   Festival Jelajah Kuliner Nusantara: Ada Diskon Tiket KA dan Beragam Makanan Khas

Pelaku penyuntikan collagen kadaluarsa di amankan petugas lantaran telah melakukan penyuntikan kolagen kadaluarsa dan tidak memiliki izin beroprasi kepada korban Ramdan Saputra, alias Sandra.

Penangkapan pelaku sendiri berawal ketika korban telah melakukan suntik kolagen setelah berjarak empat hari korban merasa tubuhnya terbakar, hingga harus dilakukan perawatan mesin secara intensif.

Korban kemudian melaporkan pelaku ke petugas Kepolisian Polresta Bandung.

Baca juga:   Gempa di Cianjur Sempat Membuat 6 Perjalanan Kereta Api Terhenti

Akibat penyuntikan kolagen kadaluarsa korban menderita luka bakar dibagian dada hingga mengeluarkan nanah, bahkan korban suntik kolagen lain ada yang sampai meninggal dunia.

Menurut keterangan pelaku telah melakukan praktek suntik koagen ini sejak tahun 2001.

Bahkan dalam satu bulan pelaku bisa menerima 4 pasien dengan biaya setiap pasien mencapai dua juta rupiah.

Baca juga:   Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar, Wali Kota Bandung: Mengutuk Keras Kejadian Ini!

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandung dan terancam pasal berlapis mengenai UU Kesehatan, kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, serta kelalaian yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun hukuman penjara. (Ctk)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: MalpraktekSuntik Collagen Kadaluarsa


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

UTBK SNBT 2026
HEADLINE

Pengunduhan Kartu SBMPTN 2026 Ditutup, Terlewat Unduh? Ini Risikonya

15 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengunduhan kartu peserta UTBK-SNBT 2026 (yang sebelumnya dikenal sebagai SBMPTN) resmi ditutup. Ribuan peserta...

stres

Dokter Ungkap Tips Efektif Atasi Stres dan Kecemasan

15 April 2026
wisuda unjani

Wisuda Unjani 2026: 1.810 Lulusan, Sistem Hybrid Jadi Andalan

15 April 2026
penataan gedung sate

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

15 April 2026
TJSL

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

15 April 2026

Highlights

Pemprov Jabar Mulai Bongkar Plaza Depan Gedung Sate untuk Penataan

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Rp1,1 Miliar Sepanjang 2025

HMT ITB Minta Maaf atas Lagu Kontroversial yang Picu Keresahan

Rusun ASN Kejati Jabar Capai 32%, Berpotensi Rampung Lebih Cepat

Program Bedah Rumah Jabar Dimulai, Target 40 Ribu Hunian

Pemprov Jabar Tata Ulang Kawasan Gedung Sate Jadi Ruang Terpadu

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.