CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASJABAR

Kemenag Beri SK Izin Operasional LAZ Tingkat Jabar pada Lazis Darul Hikam

Nurrani Rusmana
28 Februari 2024
Kemenag Beri SK Izin Operasional LAZ Tingkat Jabar pada Laziz Darul Hikam

Laziz Darul Hikam secara resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional LAZ Tingkat Provinsi Jawa Barat pada Minggu (25/2/2024). (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Lazis Darul Hikam secara resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional LAZ Tingkat Provinsi Jawa Barat pada Minggu (25/2/2024) lalu.

“Alhamdulillah, hari ini, Hari Ahad, 25 Februari 2024 kita melaksanakan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional Tingkat Provinsi Jawa Barat oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementrian Agama Republik Indonesia,” kata Direktur Lazis Darul Hikam, Hadi Gumilar dalam keterangannya yang diterima Pasjabar pada Rabu (28/2/2024).

Hadi mengatakan berawal dari 1 Oktober 2019, dirinya diamanahkan untuk mengelola Lazis Darul Hikam dengan visi, menjadi Lembaga Pengelola ZIS Bertaraf Internasional yang Profesional dan Amanah.

Baca juga:   Besok,17 Ribu Mahasiswa Unpas akan Berikan Hak Pilihnya

“Hal itu menuntun kami untuk membangun kreativitas, keuletan, kesabaran untuk mencari dan menemukan hal-hal baru untuk kemaslahatan ummat,” ucapnya.

Pada kegiatan pemberian SK tersebut, Wakil Ketua Yayasan Darul Hikam, Neni Sri Imaniyati mengucapkan ucapan terima kasih kepada Kemenag yang telah memberikan amanah dan kepercayaan kepada Lazis Darul Hikam untuk mengelola dana ZIS di Provinsi Jawa Barat.

“Yayasan Darul Hikam membentuk Lazis Darul Hikam untuk memberikan kebermanfaatan dan kemaslahatan bagi ummat, sebagai wujud dari visi Yayasan Darul Hikam. Yakni khoiru ummat, sebaik-baiknya ummat. Dan saya, mewakili Yayasan Darul Hikam mengucapkan terima kasih dan rasa syukur atas diberi izin operasional kepada Lazis Darul Hikam untuk mengelola dana zakat di Jawa Barat,” kata Neni Sri Imaniyati.

Baca juga:   Biaya Ibadah Haji Diusulkan Naik jadi Rp69 Juta, Ini Alasannya

Potensi Zakat di Jabar Dapat Diraih dengan Inovasi dan Kreativitas

Kemenag Beri SK Izin Operasional LAZ Tingkat Jabar pada Laziz Darul Hikam
(Foto: Istimewa)

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur juga menyampaikan ucapan selamat dan semangat berjuang untuk meningkatkan dan berinovasi dalam mensyiarkan zakat di Indonesia. Khususnya di Jawa Barat untuk mengoptimalkan dana zakat sebesar 30 T.

“Saya ucapkan selamat dan semangat karena sudah berizin operasional untuk mengelola dana zakat di Tingkat Provinsi Jawa Barat yang memiliki potensi zakat sebesar 30 T. Seperti yang disebutkan oleh Wakil Ketua BAZNAS Jawa Barat, Rachmat Ari Kusumanto pada sambutannya. Dan hal tersebut dapat menjadi potensi dan peluang kepada mustahik agar semakin berdaya dan mandiri”, ucap Waryono.

Baca juga:   Selama 5 Hari Kemenag Akan Refreshment Instruktur Nasional PPKB Guru Madrasah

Waryono Abdul Ghofur pun menyebutkan bahwa potensi zakat di Jawa Barat dapat diraih dengan inovasi dan kreativitas BAZNAS dan LAZ di Jawa Barat untuk terus memberikan edukasi dan ajakan keutamaan zakat. Serta menunjukan kebermanfaatan zakat kepada para mustahik agar menjadi masyarakat yang berdaya dan mandiri.

“Semoga, dari kegiatan ini, bisa menjadi awal gerakan baru, semangat baru untuk kami agar dapat memberikan kebermanfaatan secara masif kepada masyarakat Indonesia. Khususnya di Jawa Barat,” pungkasnya. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: kemenagLaziz Darul Hikam


Related Posts

Ditjen Pesantren
HEADLINE

Kemenag Matangkan Konsep Ditjen Pesantren Menuju New Baitul Hikmah

11 April 2026
Layanan Nikah
HEADLINE

Kemenag Tegaskan Layanan Nikah Tetap Jalan Meski WFH Jumat

10 April 2026
PAUDQU
HEADLINE

Kemenag Susun Regulasi Baru Jadikan PAUDQU Pendidikan Formal

8 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

unpad
HEADLINE

Unpad Gandeng VEX Robotics Gelar Pelatihan Robotika dan AI

20 April 2026

WWW.PASJABAR.COM — Universitas Padjadjaran (Unpad) bekerja sama dengan VEX Robotics menggelar pelatihan bertajuk Workshop VEX Robotics & Intelligent Systems...

ITB SSU

ITB Perpanjang Pendaftaran SSU 2026, Beri Kesempatan Lebih Luas

20 April 2026
bumd sangga buana

Pemprov Jabar Akan Gabungkan BUMD dalam Holding Sangga Buana

20 April 2026
minyakita

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

20 April 2026
Persib Bandung

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

20 April 2026

Highlights

Sidak Minyakita Bandung Temukan Distribusi Tidak Merata dan Harga Naik

Musim ‘Gila’ dan Menantang untuk Persib Bandung

Jalur KA Cibeber – Lampegan Ditutup, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Pelatih Persib Bandung Pede Curi Poin Penuh di Kandang Dewa United

Psywar Tipis-tipis Pemain Persib Marc Klok untuk Nick Kuipers

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.