CIMAHI, WWW.PASJABAR.COM — Polres Cimahi berhasil mengungkap sindikat pembobol uang nasabah dengan modus mengganjal mesin ATM. Pelaku terekam kamera CCTV saat beraksi di sejumlah titik mesin ATM.
Dalam CCTV, pelaku terlihat masuk ke ruangan mesin ATM. Meski di dalam ruangan mesin ATM, sudah ada sejumlah nasabah yang tengah melakukan transaksi. Namun ternyata, pelaku Makrum Radi atau MR pria berusia 56 tahun tersebut sudah terlebih dahulu mengganjal mesin ATM dengan alat seperti potongan besi tanpa sepengetahuan nasabah.
Para korban yang kesulitan bertransaksi ini akhirnya meminta pertolongan pelaku pembobol mesin ATM ini. Untuk memuluskan aksinya, pelaku menukarkan kartu ATM asli korban dengan yang palsu. Pelaku yang sudah mengetahui nomor pin korban akhirnya leluasa menguras uang jutaan rupiah milik nasabah. Sementara korban yang meninggalkan lokasi tak menyadari bahwa kartu ATM yang dibawanya palsu.
Aksi pelaku akhirnya terhenti di TKP Jalan Baros, Kecamatan Cimahi Selatan pada 10 Maret 2024 karena salah seorang korban berteriak saat mengetahui kartu ATM yang ditukar palsu. Kepergok saat beraksi, pelaku bersama rekannya Anom Kusuma atau AK akhirnya diamankan warga dan diserahkan ke pihak berwajib.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku sudah beraksi belasan kali bersama AK di wilayah Bandung Raya, Bekasi hingga Provinsi Bali. Pelaku bisa menguras uang korban dengan jumlah bervariasi hingga 20 juta rupiah,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, Kamis (14/3/2024).
Aldi mengatakan uang hasil kejahatan selama setahun digunakan pelaku untuk foya-foya dan membeli sepeda motor. MR merupakan salah satu sindikat atau jaringan pembobol ATM yang pernah diungkap 2023 lalu dan menjadi buronan polisi.
Dalam kasus ini, polisi menyita belasan kartu ATM, telepon seluler dan sepeda motor. Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara 5 tahun. (uby)