BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, yang menyeret empat tersangka, digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Keempat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih ini, yakni mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan, dan ASN Majalengka Maya, menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan, nama Sekretaris Daerah Majalengka, Eman Suherman, disebut berperan penting dalam proyek tersebut, mulai dari perencanaan hingga penandatanganan Perbup sebagai payung hukum pembangunan pasar.
Eman juga diduga ikut menandatangani aturan dasar proyek yang memfasilitasi terjadinya tindak korupsi.
Arsan Latif, yang memimpin rapat perencanaan proyek, diduga menerima suap lebih dari satu miliar rupiah, yang mengalir ke rekening pribadinya dan keluarganya.
Sementara itu, Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, juga diduga menikmati keuntungan sebesar satu miliar rupiah dari proyek tersebut.
Pengacara Irfan Nur Alam, Roy Jansen Siagian, menyatakan bahwa pihaknya merasa percaya diri menghadapi pokok perkara.
“Kita percaya diri pada pokok perkara, sebagaimana dakwaan tadi sudah dinyatakan bahwa yang menerima uang bukan Irfan,” ujarnya saat dimintai tanggapan.
Setelah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu mendatang.
Jaksa penuntut umum tidak memberikan komentar kepada media usai persidangan. (rif)