CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 20 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home PASBANDUNG

Pencuri Prasarana Kereta Api Dibekuk, PT KAI Daop 2 Bandung Beri Apresiasi

Uby
14 Oktober 2024
baut rel kereta

Ilustrasi rel kereta api. (foto: freepik)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengapresiasi Tim Resmob Polda Jawa Barat atas keberhasilan menangkap pelaku pencurian prasarana rel kereta api di wilayah Karawang.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 12 Oktober 2024, dengan tiga pelaku diamankan bersama barang bukti. Berupa rel bekas seberat 7 ton, alat potong seperti tabung gas, las, dan sebuah truk.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menjelaskan bahwa rel-rel yang dicuri berada di area terbuka dan berfungsi sebagai cadangan penting untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

Baca juga:   KNKT Periksa Petugas KAI Pasca Tabrakan Kereta di Cicalengka

“Keberadaan material tersebut sangat vital bagi keselamatan operasi kereta api,” ujar Ayep.

Tiga pelaku yang ditangkap adalah:

  • Edi Supriadi alias Edo dari Kampung Cikawaron, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.
  • Jajang Karmana alias Ujang dari Kampung Cipadali, Desa Cikalong, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.
  • Jejen Jaenal alias Ajen dari Kampung Maswati, Desa Kananga Sari, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga:   Memulai Dapur Sehat, Ibu-ibu PKK Belajar Olah Lele Jadi Bakso dan Nugget

Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat. Mereka diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan, yang dapat berujung pada hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Selain itu, mereka juga terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat 1, yang melarang segala aktivitas di jalur kereta api kecuali untuk angkutan kereta api.

Baca juga:   Inilah Prediksi Jumlah Pemudik Naik Kereta Api

Pelanggaran pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Ayep menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pencurian material prasarana kereta api.

“KAI Daop 2 Bandung sangat mengapresiasi Tim Resmob Polda Jawa Barat dan seluruh masyarakat yang peduli terhadap keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api sebagai transportasi publik,” tutup Ayep. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kereta apipencurian rel kereta api


Related Posts

Memasuki H-8 Lebaran 2026, ribuan pemudik mulai memadati Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung pada Jumat malam (13/3). Penumpang memilih mudik lebih awal untuk menghindari penumpukan. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

H-8 Lebaran, Ribuan Pemudik Mulai Padati Stasiun Kiaracondong Malam Ini

13 Maret 2026
PT KAI Daop 2 Bandung telah menjual 168 ribu tiket mudik Lebaran 2026. Simak rute tambahan dan prediksi puncak arus mudik pada 18 Maret mendatang. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Persiapan Mudik Lebaran 2026: 168 Ribu Tiket Terjual di Daop 2 Bandung

1 Maret 2026
arus balik tahun baru
PASBANDUNG

Lonjakan Arus Balik Tahun Baru, Stasiun Bandung Berangkatkan 113 Ribu Penumpang

4 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

google
HEADLINE

Google Perluas Strategi Wearable Lewat Kacamata Pintar Gucci Berbasis XR

19 April 2026

WWW.PASJABAR.COM - Google dilaporkan memperluas strategi pengembangan kacamata pintar berbasis Android XR dengan menggandeng perusahaan optik global...

Permendiktisaintek

Cabut Permendiktisaintek No 3 Tahun 2026, Karena Tidak Adil Bagi PTS

19 April 2026
unpad

Unpad Imbau Peserta UTBK Jatinangor Disiplin Waktu dan Administrasi

19 April 2026
bnpb

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

19 April 2026
ITB

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

19 April 2026

Highlights

BNPB Catat Bencana Serentak Terkini di Sejumlah Wilayah Indonesia

ITB Wisuda 2026 Tekankan Pendidikan Inklusif dan Kisah Perjuangan Mahasiswa

Jabar Bangun PSEL Sarimukti dan Bogor, Atasi Sampah Perkotaan

Dedi Mulyadi: Peradaban Sunda Tertinggi Ada pada Nilai Rasa

Dies Natalis UIN Bandung, Dedi Dorong Akses Kuliah Gratis

Jabar Jadi Pilot Project Program Gentengisasi Rumah Subsidi Nasional

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.