CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 15 November 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Investasi Produk Kecantikan, Korban Alami Kerugian Miliyaran

Uby
4 Desember 2024
Investasi Produk Kecantikan, Korban Alami Kerugian Miliyaran

Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan berupa investasi produk kecantikan (skincare) digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/12/2024). (Uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan berupa investasi produk kecantikan (skincare) digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/12/2024).

Sidang tersebut menghadirkan terdakwa SD alias Keke dan pelapor sekaligus saksi Eva Fadillah, bersama dua saksi lain Martini dan Sri Lestari.

Hakim Ketua Rachmawaty yang memimpin sidang pun sebelum memulai persidangan, meminta para saksi untuk dimintakan sumpah.

Selanjutnya, hakim ketua meminta saksi Eva menjelaskan kronologis dari kasus tersebut.

Eva Fadillah yang merupakan pengusaha butik, travel dan EO ini menjelaskan bahwa awalnya dia dikenalkan dengan terdakwa oleh temannya bernama Novi Rizky.

Saat dikenalkan, Eva mengaku belum mengetahui usahanya terdakwa.

Namun, saat itu terdakwa menjual skincare produk kecantikan.

Baca juga:   Modus Penipuan Mengatasnamakan amazon Marak Terjadi

“Saat itu (2021) saya sempat ditawari membeli produknya seharga Rp 2,5 juta. Produknya itu serum dan wash yang memang nama merknya belum ada di mana-mana. Sejak saat itu mulai sering berkomunikasi,” kata Eva di persidangan.

Selanjutnya, Eva mengaku ditawarkan terkait arisan uang dengan uang yang masuk pertama Rp 10 juta dan mendapatkan senilai Rp 100 juta.

Uang hasil arisan diinvestasikan

Namun, uang hasil arisan itu tak dia ambil melainkan dialokasikan ke rencana pembuatan rintisan skin care bermerk JCM yang ditawarkan oleh terdakwa.

“Dia lewat saksi Felicia mengiming-imingi saya bahwa rintisan skin carenya ini perkembangannya baik.

Itulah yang membuat saya memberikan kembali ke terdakwa Rp 300 juta sehingga ditambah hasil arisan yang Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta,” katanya.

Baca juga:   Jelang Sidang Perdana Praperadilan Pegi Setiawan

Eva melanjutkan, pada 2022 dia dengan terdakwa masih menjalin hubungan ditambah penguatan terkait kepribadian terdakwa dari saksi Felicia.

“Felicia yang meyakinkan saya untuk percaya ke terdakwa, maka saya pun mengeluarkan lagi Rp 1 miliar ke terdakwa karena alasan produk JCM ini bagus perkembangannya. Dia mengiming-imingi saya keuntungan dengan sistem bagi hasil,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Eva mengatakan terdakwa pun menawarkan kepadanya program toko kecantikan dengan nilai satu toko Rp 200 juta.

Akhirnya, pada Maret 2022 itu Eva kembali memberikan uang modal senilai Rp 800 juta.

“Tapi, dia juga masih tetap meminjam ke saya per bulan. Ternyata, uang yang saya berikan itu oleh terdakwa dipakai membayar anggota arisan,” katanya.

Baca juga:   Cara Hilangkan Belang di Wajah dengan Cepat dan Efektif

Eva pun mengaku tersadar bahwa dia ditipu pada November 2022, meski dia masih berpikir positif sampai akhir 2022, dengan saksi Felicia datang meyakinkannya untuk membuat salon atau klinik Rp 300 juta dengan alasan meminjam.

“Saya baru satu minggu dapat uang dari terdakwa akhirnya saya kasih lagi ke dia Rp 300 juta,” ujarnya.

Eva berharap terdakwa bisa jera dengan tindakannya ini dan dia menginginkan uang yang sudah diberikan ke terdakwa sekitar Rp 2 miliar lebih bisa kembali.

Dalam kasus ini pun, ternyata banyak korban dari terdakwa yang belum melakukan pelaporan. (Uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: investasi produk kecantikanPengadilan Negeri BandungPenipuanSkincare


Related Posts

dokter priguna
HEADLINE

Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Pasien di RSHS Bandung

5 November 2025
Kuasa Hukum PT BDS, Rahmat Setiabudi. (Ctk/pasjabar)
HEADLINE

HEBOH! BUMD Kabupaten Bandung Dituduh Menipu!

30 Juli 2025
hasil tes DNA Ridwan Kamil
HEADLINE

Pengacara Ridwan Kamil Ungkap Fakta Mengejutkan!

4 Juni 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

jadwal motogp valencia 2025
HEADLINE

Jadwal Lengkap MotoGP Valencia 2025: Pekan Penutup Musim

15 November 2025

WWW.PASJABAR.COM - Jadwal pekan balap MotoGP Valencia 2025 akan digelar di Sirkuit Ricardo Tormo, Spanyol, pada 14–16...

Jorge Martin

Jorge Martin Pilih Bermain Aman di Hari Pertama MotoGP Valencia

15 November 2025
PUBG Mobile Balenciaga

PUBG Mobile Gandeng Balenciaga Hadirkan Konten Fesyen Eksklusif

15 November 2025
Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

15 November 2025
oneplus 15

OnePlus 15 Hadirkan Desain Baru dan Sistem Kamera Internal

15 November 2025

Highlights

Teh Herbal Dinilai Efektif Bantu Tubuh Hadapi Polusi Udara

OnePlus 15 Hadirkan Desain Baru dan Sistem Kamera Internal

Film Dopamin Raih Antusiasme Tinggi dan Jadi Perbincangan Penonton

DPMKP Ingatkan Risiko Kebakaran Tetap Tinggi Meski Sudah Hujan

Minangkabau & International Culinary Expo 2025 Ramaikan Bandung

Penelitian Ungkap Otak Lebih Tajam Saat Lelah pada Malam Hari

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.