CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 9 Juli 2025
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Hanna Hanifah
10 Desember 2024
Permenpora

Penerbitan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. (foto: Kemenpora)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT
Dosen Yayasan Pendidikan Tinggi Pasundan Dpk FH UNPAS, Firdaus Arifin. (foto: pasjabar)

Oleh: Firdaus Arifin, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Permenpora)

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Penerbitan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi telah memicu diskusi hangat di berbagai kalangan, mulai dari pakar hukum, pengurus organisasi olahraga, hingga masyarakat luas. Regulasi ini, yang semestinya menjadi landasan bagi tata kelola organisasi olahraga yang profesional dan transparan, justru dianggap melahirkan risiko baru: mengurangi independensi organisasi olahraga serta membuka ruang bagi intervensi pemerintah yang berlebihan.

Kritik terhadap Permenpora ini tidak hanya menyasar substansinya, tetapi juga proses pembentukannya yang dinilai kurang inklusif. Dengan berbagai persoalan yang mengemuka, penting untuk menganalisis regulasi ini dari sudut pandang legalitas, substansi, serta implikasi praktisnya.

Legalitas

Sebagai sebuah produk hukum, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam hierarki tersebut, peraturan menteri menempati posisi yang lebih rendah dibandingkan undang-undang, sehingga tidak boleh mengatur hal-hal yang bertentangan dengan regulasi di atasnya.

Namun, salah satu ketentuan dalam Permenpora ini, yakni kewajiban organisasi olahraga untuk memperoleh rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebelum menggelar kongres atau musyawarah induk organisasi, telah memantik pertanyaan serius. Selain itu, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi juga harus disetujui oleh kementerian. Ketentuan ini menimbulkan persoalan legalitas, karena mengesankan adanya upaya pembatasan terhadap otonomi internal organisasi.

Dalam sistem hukum Indonesia, organisasi olahraga diakui sebagai entitas mandiri yang memiliki hak untuk mengatur urusannya sendiri sesuai dengan AD/ART yang telah disepakati. Intervensi negara, khususnya melalui persyaratan rekomendasi, dapat dianggap melampaui batas kewenangan pemerintah. Hal ini juga berpotensi bertentangan dengan hak kebebasan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul secara bebas.

Baca juga:   Tak Antisipasi Pendaftar, Server PPDB Jabar Error

Substansi

Dalam konteks pengelolaan olahraga, independensi organisasi merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar. Hal ini juga ditegaskan dalam Piagam Olimpiade (Olympic Charter), yang mewajibkan organisasi olahraga nasional bebas dari campur tangan politik untuk menjaga netralitas dan integritas olahraga. Ketentuan Permenpora 14/2024 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memberikan rekomendasi atas penyelenggaraan kongres dan perubahan AD/ART organisasi olahraga dapat dinilai sebagai bentuk intervensi langsung.

Dalam praktiknya, intervensi seperti ini tidak hanya dapat mengganggu otonomi organisasi, tetapi juga menimbulkan efek negatif yang lebih luas. Beberapa pengalaman menunjukkan bahwa keterlibatan pemerintah yang berlebihan dalam pengelolaan organisasi olahraga dapat memicu konflik internal, termasuk dualisme kepengurusan. Konflik ini, pada akhirnya, merugikan atlet dan dunia olahraga nasional secara keseluruhan. Lebih jauh lagi, campur tangan pemerintah yang melampaui batas dapat mengundang sanksi dari federasi olahraga internasional, seperti FIFA atau IOC, yang secara tegas melarang campur tangan politik dalam urusan olahraga.

Selain itu, Permenpora ini juga membuka peluang birokratisasi dalam tata kelola organisasi olahraga. Proses yang semestinya berjalan secara independen dan efisien justru dapat terhambat oleh prosedur administratif yang kompleks. Alih-alih memperkuat pengelolaan olahraga, regulasi ini berpotensi memperlambat pengambilan keputusan strategis yang sangat dibutuhkan dalam pengelolaan olahraga prestasi.

Baca juga:   Membaca Ulang Peran Paguyuban Pasundan: Dari Budaya ke Digitalisasi

Respon Pemerintah dan Realitas di Lapangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menyatakan bahwa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan organisasi olahraga. Menurutnya, aturan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola organisasi yang lebih profesional. Namun, meskipun niatnya baik, respons ini belum cukup meredakan kekhawatiran berbagai pihak, terutama organisasi olahraga yang merasa otonomi mereka terancam.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa implementasi peraturan ini berpotensi menimbulkan resistensi. Beberapa pengurus organisasi olahraga telah menyatakan ketidakpuasan terhadap mekanisme rekomendasi pemerintah, yang dianggap sebagai bentuk kontrol berlebihan. Selain itu, tanpa panduan teknis yang jelas, regulasi ini berisiko menciptakan kerancuan dalam pelaksanaannya di berbagai tingkat organisasi.

Implikasi Jangka Panjang

Polemik yang muncul dari Permenpora ini menunjukkan bahwa regulasi yang tidak dirancang dengan matang dapat menimbulkan dampak sistemik. Pertama, regulasi ini berpotensi melemahkan daya saing organisasi olahraga Indonesia di tingkat internasional. Jika sanksi dari federasi olahraga internasional benar-benar dijatuhkan, atlet-atlet nasional akan kehilangan kesempatan untuk berlaga di ajang internasional, yang pada akhirnya merugikan kepentingan negara.

Kedua, intervensi semacam ini juga dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola organisasi masyarakat lainnya. Ketika pemerintah diberi kewenangan untuk mengatur urusan internal organisasi tertentu, ada risiko bahwa model ini akan diterapkan pada organisasi lain, yang pada akhirnya mengikis kebebasan berserikat secara lebih luas.

Ketiga, dalam jangka panjang, birokratisasi yang diperkenalkan oleh regulasi ini dapat melemahkan efisiensi organisasi olahraga. Sumber daya yang semestinya digunakan untuk program-program pengembangan atlet justru terbuang pada proses administratif yang tidak produktif.

Baca juga:   Mendiktisaintek Berikan Kepastian Kenaikan Jabatan Dosen

Mencari Solusi yang Seimbang

Untuk mengatasi polemik ini, beberapa langkah strategis perlu dilakukan yaitu: Pertama, Revisi Ketentuan yang Kontroversial. Kementerian Pemuda dan Olahraga harus segera mengevaluasi dan merevisi ketentuan yang dianggap membatasi otonomi organisasi olahraga. Revisi ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan sesuai dengan prinsip hukum dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara. Kedua, Dialog dengan Pemangku Kepentingan. Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih luas dengan organisasi olahraga, atlet, dan masyarakat sipil. Dialog ini tidak hanya penting untuk meningkatkan legitimasi regulasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif. Ketiga, Fokus pada Penguatan Kapasitas. Daripada memperkenalkan mekanisme kontrol baru, pemerintah dapat fokus pada peningkatan kapasitas organisasi olahraga melalui pelatihan dan pendampingan. Pendekatan ini lebih konstruktif dan tidak mengancam independensi organisasi.

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 mencerminkan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola organisasi olahraga di Indonesia. Namun, regulasi ini juga menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan publik harus disusun berdasarkan prinsip legalitas, partisipasi, dan akuntabilitas. Ketika regulasi tidak memenuhi prinsip-prinsip ini, dampaknya tidak hanya menciptakan polemik, tetapi juga merugikan pihak-pihak yang seharusnya dilindungi oleh regulasi tersebut.

Dalam semangat negara hukum, pemerintah harus bersedia mengakui kekurangan dan melakukan perbaikan. Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis prinsip-prinsip hukum, kita dapat berharap bahwa tata kelola olahraga di Indonesia akan menjadi lebih baik, tanpa mengorbankan independensi dan kebebasan yang menjadi pilar utama demokrasi. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: OpinipermenporaPermenpora Nomor 14 Tahun 2024


Related Posts

Hal Ihwal Surat Keputusan
HEADLINE

Hal Ihwal Surat Keputusan

7 Juli 2025
Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial
PASPENDIDIKAN

Dosen Unpas: Korupsi Bukan Masalah Hukum, Tapi Juga Masalah Sosial

7 Juli 2025
pemilu lima tahun sekali
HEADLINE

Makna Pemilu Setiap Lima Tahun Sekali

2 Juli 2025

Recommended

Duo Timnas Jadi Starter Hadapi Barito

6 tahun yang lalu

Sunda Jadoel Lestarikan Makanan Sunda

6 tahun yang lalu
Umpan Yakob Sayuri jadi World Class Assist di Piala Asia 2023

Umpan Yakob Sayuri jadi World Class Assist di Piala Asia 2023

1 tahun yang lalu
300 Warga Komitmen Olah Sampah di Rumah

Bantu Tangani Permasalahan Sampah, 300 Warga Olah Sampah di Rumah

2 tahun yang lalu

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

KA Daop 2 Bandung
HEADLINE

Libur Sekolah, Penumpang KA Daop 2 Bandung Tembus 171 Ribu Orang

9 Juli 2025

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) KA Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mencatat lonjakan signifikan...

Buku Kehidupan #2  Sindikasi Aksara : Cahaya Cita dari Negeri Sakura

Buku Kehidupan #2 Sindikasi Aksara : Cahaya Cita dari Negeri Sakura

9 Juli 2025
my chemical romance jakarta

My Chemical Romance Siap Gebrak Jakarta di Hammersonic 2026

9 Juli 2025
kode redeem ff diamond

Kode Redeem FF 9 Juli 2025: Klaim Hadiah Skin dan Diamond Gratis!

9 Juli 2025
Arsenal Tunjuk Gabriel Heinze sebagai Asisten Pelatih Baru

Arsenal Tunjuk Gabriel Heinze sebagai Asisten Pelatih Baru

9 Juli 2025

Highlights

Kode Redeem FF 9 Juli 2025: Klaim Hadiah Skin dan Diamond Gratis!

Arsenal Tunjuk Gabriel Heinze sebagai Asisten Pelatih Baru

LLDIKTI IV dan Unpas Gelar Fasilitasi Publikasi Artikel Ilmiah untuk Dosen

Skandal Antisemitisme Guncang Grok AI Jelang Peluncuran Versi Terbaru

Warga Temukan 40 Karung Bangkai Ayam Busuk di Cikahuripan

Hasil Seleksi SPMB Tahap 2 Jabar 2025 Diumumkan, Cek Sekarang!

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.