BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Seorang wanita tunarungu berusia 23 tahun, berinisial N, menjadi korban rudapaksa selama kurang lebih dua tahun dan kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan 26 minggu.
Kasus ini diduga melibatkan sembilan pelaku. Anggota DPR RI Komisi VII, Atalia Praratya, mengunjungi korban di kediamannya di Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, untuk mengetahui kondisi terkini dan berbincang dengan orang tua korban.
“Saya merasa sangat terkejut ya, karena ternyata kejadian seperti ini diketahui secara terlambat. Dalam arti bahwa yang bersangkutan korban sudah hamil, begitu sekarang hamilnya sudah 26 minggu, kemudian sudah dirudapaksa lebih dari 9 orang,” ujar Atalia, Jumat (3/1/2025).
Atalia Kawal Kasus
Atalia menjelaskan bahwa aksi bejat para pelaku ini, berdasarkan keterangan korban, telah berlangsung sejak tahun 2022.
Ia memastikan pihaknya akan mengawal kasus rudapaksa ini, baik dalam bentuk bantuan hukum maupun material hingga persalinan korban selesai.
“Alhamdulillah Jabar Bantuan Hukum juga akan melakukan pendampingan terkaitkan kasusnya, nanti insya Allah besok akan ke Polda untuk melakukan berbagai upaya sehingga keamanan dan hak seseorang untuk kemudian hidup tenang dan aman,” katanya.
Ia juga berharap kasus serupa tidak terulang di masa depan. Untuk itu, Atalia mendorong adanya pembahasan regulasi di Komisi VII DPR RI sebagai langkah preventif.
“Saya sudah menyampaikan ini di komisi delapan juga untuk pembelajaran, kaitannya juga terkait dengan bagaimana regulasi bisa dihadirkan. Sehingga, tidak boleh lagi kejadian seperti ini yang kebanyakan kasus seperti ini terjadi dari mereka yang superior kepada mereka yang lemah,” imbuhnya.
Djulaiha Sukmana, perwakilan dari Biruku Indonesia dan Yayasan Keluarga Firaldi Akbar, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan penuh bagi korban. Mencakup bantuan psikologis, material, dan kebutuhan sehari-hari hingga proses persalinan.
“Kami dari Biruku Indonesia juga masyarakat termasuk Yayasan Keluarga Firaldi Akbar akan membantu seluruh biaya korban. Selama proses kehamilan hingga persalinan. Termasuk biaya hidup sehari-hari juga kita akan bantu,” jelas Djulaiha.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan dua penerjemah khusus tunarungu dan tuna wicara untuk membantu kelancaran proses hukum.
“Kita akan memberikan dampingan secara psikologis maupun bantuan bahasa isyarat yang akan dibantu oleh teman-teman Juru Bahasa Isyarat Indonesia. Insya Allah kita juga dari masyarakat akan support dan mengawal ini sampai selesai lah masalahnya,” katanya. (rif)