CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Jumat, 9 Januari 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

TB Hasanuddin: Posisi Letkol Teddy Sebagai Seskab Langgar UU TNI, Harus Mundur dari Militer

Yatti Chahyati
12 Maret 2025
mayor teddy

Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dianggap melanggar Undang-Undang TNI no 34 tahun 2004 pasal 47. (Foto: https://cdn.antaranews.com/cache/1200x800/2024/10/21/Pelantikan-Wakil-Menteri-Kabinet-Merah-Putih-21102024-hma-7.jpg)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dianggap melanggar Undang-Undang TNI no 34 tahun 2004 pasal 47.

Bahkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa dirinya sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 terkait rencana pengangkatan  mayor Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer.

“Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer mayor  Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer.

Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan.

Baca juga:   TB Hasanuddin: Mencalonkan Pilpres Atau Jadi Timses, Menteri Jokowi Harus Mundur
TB Hasanuddin Deddy Corbuzier
TB Hasanuddin 

Kalau mau, ya di tambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47,” kata TB Hasanuddin kepada Pasjabar, Rabu (12/3/2025).

Namun, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer.

Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.

Untuk itu, kata TB  Letkol Teddy harus mundur dari jabatan Seskab saat ini. Pasalnya, prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

Baca juga:   TB Hasanuddin: Usulan Prabowo Tentang Rusia-Ukraina Tidak Sesuai Dengan Kebijakan Pemerintah RI

“Maka sesuai aturan Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” ujarnya.

TB Hasanuddin menegaskan perlunya konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga profesionalisme TNI.

Sebagai informasi, dalam pasal 47 ayat 2 berbunyi mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 K/L, dalam DIM baru ini menjadi 15 K/L.

Lima penambahan ini adalah : KKP , BNPB  , BNPT , Keamanan Laut , dan Kejaksaan.

Pengangkatan 

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya resmi naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) berdasarkan keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 yang diterbitkan pada 25 Februari 2025.

Baca juga:   TB Hasanuddin : Terbukti Koperasi Jadi Soko Ekonomi Ditengah Pandemi

Namun, kenaikan pangkat ini menuai perhatian dan polemik di kalangan pengamat militer serta anggota militer sendiri.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti bahwa kenaikan pangkat di lingkungan TNI biasanya dilakukan dalam dua periode. Yakni pada 1 April dan 1 Oktober. Kecuali bagi perwira tinggi yang dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Ia juga menegaskan bahwa kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada prajurit yang menunjukkan prestasi. Atau keberanian luar biasa di medan pertempuran. (*)

# TB Hasanuddin Letkol Teddy

# TB Hasanuddin Letkol Teddy

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Yatti Chahyati
Tags: letkol teddyMayor TeddyTB Hasanuddin


Related Posts

TB Hasanuddin: Tiga Acuan Penting dari Kasus Penangkapan Presiden Venezuela
HEADLINE

TB Hasanuddin: Tiga Acuan Penting dari Kasus Penangkapan Presiden Venezuela

4 Januari 2026
TB Hasanuddin Deddy Corbuzier
HEADLINE

TB Hasanuddin: Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Sesuai Hukum Internasional

16 November 2025
tb hasanuddin one piece
HEADLINE

TB Hasanuddin: Pengibaran Bendera ‘One Piece’ Tanggal 17 Agustus Tidak Etis dan Langgar UU

5 Agustus 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Noel Gallagher bersama manajer Manchester City Pep Guardiola. (Foto: Getty Images/Michael Regan)
HEADLINE

Noel Gallagher Semprot Krisis Manchester United: “Klub Hancur yang Hanya Menjual Masa Lalu”

9 Januari 2026

MANCHESTER, WWW.PASJABAR.COM – Gelombang kritik terus menghantam Old Trafford pasca-keputusan manajemen Manchester United memecat Ruben Amorim dari...

Pelatih kepala Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto. (instagram/@novarianto30)

Mengejutkan! Nama Nova Arianto Resmi Dicoret dari Daftar Asisten John Herdman di Timnas Senior, Ada Apa?

8 Januari 2026
Getty/GOAL

Man City Ditahan Imbang Brighton 1-1: Haaland Ukir Rekor Fantastis, Etihad Kembali Gigit Jari

8 Januari 2026
Viktor Gyokeres (kiri) berduel dengan gelandang Spanyol, Alberto Moleiro (kanan), dalam pertandingan persahabatan pramusim antara Arsenal vs Villarreal di Stadion Emirates di London pada 6 Agustus 2025. (Foto oleh Glyn KIRK / AFP)(AFP/GLYN KIRK)

Adu Tajam Viktor Gyökeres dan Cody Gakpo di Emirates

8 Januari 2026
Ilustrasi Arsenal vs Liverpool. Foto: AFP/Darren Staples.

Prediksi Arsenal vs Liverpool: Misi Balas Dendam Meriam London di Benteng Emirates

8 Januari 2026

Highlights

Adu Tajam Viktor Gyökeres dan Cody Gakpo di Emirates

Prediksi Arsenal vs Liverpool: Misi Balas Dendam Meriam London di Benteng Emirates

Debut Darren Fletcher Diwarnai Drama 4 Gol: Benjamin Sesko Gemilang, Tiang Gawang Gagalkan Kemenangan MU atas Burnley

Mengamuk di Jeddah: Barcelona Bantai Athletic Club 5-0, Amankan Tiket Final Piala Super Spanyol

Hattrick Kemenangan di Serie A: Fabregas Ingatkan Como 1907 Jangan Lengah Meski Tembus Papan Atas

Resmi Dibubarkan di Paguyuban Pasundan, Pansel Tuntaskan Pemilihan Pimpinan Baznas Jabar

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.