CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 18 April 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HEADLINE

Asep Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Diskresi Kepolisian

Hanna Hanifah
13 Maret 2025
sidang pascasarjana unpas

Asep berhasil meraih gelar doktor dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) digelar pada Kamis (13/3/2025). (foto: han/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang Ilmu Hukum.

Asep Saepudin resmi meraih gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Promosi Doktor yang digelar pada Kamis (13/3/2025) di Aula Mandalasaba Dr. Djoenjoenan, Gedung Paguyuban Pasundan, Kota Bandung.

Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru P, M.S. selaku Ketua Sidang, dengan tim promotor yang terdiri dari Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. (Promotor) dan Dr. Hj. Dewi Asri Yustia, S.H., M.Hum. (Co-Promotor).

Sementara itu, para penguji terdiri dari Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S.

sidang pascasarjana unpas

Diskresi Kepolisian dalam Demonstrasi Anarkis

Asep mengangkat disertasi berjudul “Diskresi Kepolisian dalam Penanggulangan Tindakan Anarkis dalam Demonstrasi untuk Tercapainya Keadilan yang Berkepastian Hukum.”

 

Dalam penelitiannya, ia membahas dilema yang dihadapi kepolisian dalam menangani demonstrasi anarkis.

Polisi memiliki kewajiban untuk melindungi demonstran, tetapi di sisi lain, juga harus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga:   Graham Arnold Puji Armosfer SUGBK saat Melawan Timnas Indonesia

Situasi ini sering kali menjadi dilema ketika aparat kepolisian yang menerima perlakuan kekerasan dari demonstran harus mengambil tindakan tegas, yang berpotensi menimbulkan polemik hukum dan etika.

“Tujuan penelitian dari disertasi ini yang pertama supaya polisi, masyarakat, dan demonstran tahu kalau demonstrasi itu tidak mesti dengan anarkis. Karena dengan anarkis akan menimbulkan korban, ketakutan, mengganggu ketertiban, dan menimbulkan kerusakan,” ujar Asep saat diwawancarai usai sidang.

Ia menekankan bahwa pemahaman tentang diskresi kepolisian dan regulasi yang mengatur demonstrasi harus lebih diperjelas.

“Demonstrasi memang dijamin dalam UUD 1945, tetapi dalam pelaksanaannya tidak boleh ada pemaksaan kehendak atau tindakan anarkis. Polisi harus memahami prinsip diskresi dalam penanganan demonstrasi secara seimbang dan transparan,” tambahnya.

Metode dan Hasil Penelitian

Dalam penelitian ini, Asep menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis filosofis.

Baca juga:   Frisma Mahasiswa FEB Unpas Ingin Jadi Agen Perubahan di Bidang Ekonomi

Ia menghubungkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melihat bagaimana demonstrasi anarkis dapat dipandang sebagai kegagalan negara dalam membentuk regulasi yang efektif, bukan semata-mata gejala sosial.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi kepolisian dalam menangani demonstrasi anarkis seharusnya didasarkan pada peraturan yang jelas, tegas, dan berlaku luas.

Peraturan Kapolri dapat menjadi payung hukum dalam tindakan kepolisian dengan mengacu pada tiga prinsip utama, yaitu:

  1. Legalitas – setiap tindakan kepolisian harus memiliki dasar hukum yang kuat.
  2. Proporsionalitas – mengedepankan unsur necessity (keharusan), suitability (kesesuaian), dan balancing (keseimbangan).
  3. Akuntabilitas – memastikan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu, Asep menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menangani demonstrasi anarkis. Seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak kampus.

Ia juga menyarankan penerapan restorative justice dalam penyelesaian hukum bagi pelaku demonstrasi anarkis. Guna mencapai keadilan yang berkepastian hukum.

Atas pencapaian akademiknya, Asep dinyatakan lulus dengan IPK 3,86 dan meraih yudisium cumlaude. Menjadikannya lulusan ke-122 dalam Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas.

Baca juga:   Kenaikan Harga Pangan: Cabai Rawit dan Beras Premium Melonjak

Harapan untuk Regulasi yang Lebih Baik

Dalam sesi wawancara, Asep berharap hasil penelitiannya dapat menjadi referensi bagi akademisi dan praktisi hukum dalam memahami diskresi kepolisian dalam menangani demonstrasi.

“Harapannya ke depan mungkin ada aturan yang melindungi dan mengayomi kepolisian serta masyarakat supaya tidak ada bias,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan kesan dan pesan untuk Pascasarjana Unpas.

“Alhamdulillah, saya ditakdirkan oleh Allah SWT bisa menyelesaikan studi dalam waktu kurang dari tiga tahun dan meraih cumlaude. Dosen dan promotor di Unpas sangat telaten, luar biasa, serta kompak,” katanya.

Sebagai pesan, ia mengajak lebih banyak orang untuk menempuh pendidikan tinggi di Unpas.

“Mari kita masuk ke Unpas, baik S1, S2, maupun S3, untuk bersama-sama mengembangkan keilmuan di salah satu kebanggaan orang Sunda, yaitu Universitas Pasundan,” tutupnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Hanna Hanifah
Tags: pascasarjana unpassidang doktorunpas


Related Posts

Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Melda Yunita Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Pascasarjana Unpas, Teliti IKM Produk Makanan di Prov Bengkulu

16 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Bahtera Gurning Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Soroti Akses Keadilan Pekerja

14 April 2026
Pascasarjana Unpas
HEADLINE

Didi Tasidi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas, Bahas Penipuan Investasi

14 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
No Result
View All Result

Trending

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Dedi Mulyadi Ajak Muda-Mudi Jabar Menikah di KUA: Lebih Baik Jadi Raja Selamanya Daripada Raja Sehari!

18 April 2026

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan imbauan tegas namun menyentuh bagi para muda-mudi di...

Foto: Paul Childs/Action Images via Reuters

Prediksi Chelsea vs Manchester United: Misi Bangkit Si Biru di Tengah Ancaman Setan Merah

18 April 2026
Herve Renard. (REUTERS/Stringer)

Kejutan Besar! Herve Renard Resmi Dipecat Arab Saudi Jelang Piala Dunia 2026

18 April 2026
FSV Mainz 05 vs Racing Strasbourg. (Getty Images)

Drama dan Kericuhan di Prancis: Mainz 05 Tersingkir Tragis, Nadiem Amiri Diganjar Kartu Merah

18 April 2026
Hasil Sassuolo vs Como 1907. (Foto: Getty Images/Luca Amedeo Bizzarri)

Jay Idzes Tak Tergantikan! Tampil Tangguh Bawa Sassuolo Tumbangkan Como 1907 di Serie A

18 April 2026

Highlights

Drama dan Kericuhan di Prancis: Mainz 05 Tersingkir Tragis, Nadiem Amiri Diganjar Kartu Merah

Jay Idzes Tak Tergantikan! Tampil Tangguh Bawa Sassuolo Tumbangkan Como 1907 di Serie A

Inter Milan Gilas Cagliari 3-0, Nerazzurri Kian Tak Terbendung di Puncak Klasemen

Bukan untuk Kaum ‘Mendang-Mending’, Samsung Galaxy S26 Ultra Hadir dengan Spek Monster dan Harga Sultan

Dilema Lini Depan Mikel Arteta: Havertz atau Gyokeres untuk Redam Manchester City di Etihad?

Kritik Pedas Morten Hjulmand: Arsenal Tim Membosankan dan Tak Menarik Ditonton!

PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.